Sulawesi Tengah kembali menjadi pusat perhatian dengan polemik pertambangan tanpa izin (PETI) yang kian memanas. Polemik ini semakin mendesak seiring dengan sorotan dari berbagai pihak yang menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani isu ini. Sebagai respons atas kekhawatiran yang semakin meluas, Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) mengajukan permintaan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Sulteng dalam menangani kasus ini.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan segala bentuk aktivitas illegal, termasuk pertambangan tanpa izin (PETI). "Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbicara di hadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, aktivitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan," ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam wawancara di Palu, Senin, 3 Februari 2025.
Penanganan yang telah dilakukan selama tahun 2024 menunjukkan keseriusan Polda Sulteng dalam menindaklanjuti kasus PETI. Sebanyak 11 kasus telah ditangani, yang mencerminkan usaha aparat setempat dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut. Namun demikian, Kombes Pol.
Djoko Wienartono menyatakan bahwa penanganan PETI perlu dilakukan secara komprehensif mengingat masalah ini melibatkan tidak hanya masyarakat lokal, tetapi juga warga pendatang. "Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif karena di dalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit, bahkan ratusan hingga ribuan, untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI," jelas Kabidhumas.
Tidak cukup dengan penegakan hukum, Kabidhumas menekankan pentingnya sinergi antar berbagai instansi terkait dalam penanganan ini. Penegasan ini mencerminkan komitmen Polda Sulteng untuk berkolaborasi secara lintas sektoral dalam upaya menyelesaikan persoalan PETI secara tuntas. "Oleh karenanya, penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai instansi," tambah Djoko.
Peta permasalahan PETI di Sulawesi Tengah memang kompleks, salah satunya adalah kasus di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Kasus itu menunjukkan pentingnya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Hal yang sama terlihat di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. "Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Penertiban PETI, menurut Djoko, tidak dapat dilakukan secara gegabah. Ada berbagai langkah preventif dan preemtif yang harus diprioritaskan guna menghindari terjadinya korban pada saat penertiban berlangsung. "Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada korban saat dilakukan penertiban. Bisa saja saat penegakan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah," pungkasnya.
Pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dianggap sebagai kunci dalam menyelesaikan polemik PETI di Sulawesi Tengah. Kolaborasi antarlembaga dan pemberdayaan masyarakat lokal serta pendekatan yang lebih manusiawi dianggap mampu mengurangi ketegangan dan resistensi dari masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan ilegal. Tantangan ekonomi yang mendorong masyarakat untuk mencari nafkah melalui PETI adalah isu yang tidak bisa diabaikan dan harus diatasi melalui solusi jangka panjang yang terbukti efektif.
Penting juga untuk menggali potensi ekonomi lokal agar masyarakat memiliki alternatif lain yang lebih berkelanjutan. Edukasi mengenai dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat juga perlu ditingkatkan. Hal ini agar masyarakat dapat beralih dari ketergantungan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut dan bersama-sama menjaga keberlangsungan ekosistem lokal.
Kedepannya, kebijakan dan tindakan nyata dari pemerintah pusat hingga daerah diperlukan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat sehingga mereka tidak lagi bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal dan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan lebih tenang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan polemik PETI dapat terselesaikan dan membentuk masa depan yang lebih baik bagi Sulawesi Tengah.