GAS

Pemerintah Perketat Pendistribusian, Pengecer Tak Lagi Layani Jual Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 2025

Pemerintah Perketat Pendistribusian, Pengecer Tak Lagi Layani Jual Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 2025
Pemerintah Perketat Pendistribusian, Pengecer Tak Lagi Layani Jual Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 2025

MADIUN – Sebuah langkah besar telah diambil oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menata ulang sistem pendistribusian gas LPG 3 kilogram, yang dikenal dengan sebutan gas melon. Mulai Februari 2025, pembelian LPG 3 kg tidak akan lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendistribusian LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran serta meminimalkan potensi penyelewengan subsidi.

Dalam konferensi pers terkait kebijakan ini, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjabarkan bahwa para pengecer LPG 3 kg nantinya akan diarahkan untuk beralih menjadi pangkalan LPG. "Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ungkap Yuliot.

Transisi Pengecer Menjadi Pangkalan

Upaya ini bukan tanpa persiapan. Pemerintah telah merancang masa transisi selama satu bulan yang akan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Dalam periode tersebut, para pengecer dapat mendaftarkan diri menjadi pangkalan melalui platform One Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Setelah mendaftar, mereka dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi melalui Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat berlangsung mulus secara online di seluruh Indonesia.

Tujuan dari kebijakan ini, menurut Yuliot, adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji bersubsidi ini dapat diterima oleh masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan menaikkan status pengecer menjadi pangkalan atau sub-penyalur resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB), pemerintah berharap distribusi gas bersubsidi ini lebih terkendali.

Dukungan dan Implementasi oleh Pertamina

Menanggapi kebijakan ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbali-nus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina siap mendukung implementasi kebijakan pemerintah tersebut. "Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ahad menambahkan bahwa langkah tersebut dihasilkan dari kebutuhan untuk mengawasi distribusi gas subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan harga yang kerap jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan harga subsidi yang wajar dan terkendali.

Sebaran Pangkalan di Indonesia

Di kawasan Jatimbalinus yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, terdapat penataan yang masif di bidang ini. Total terdapat lebih dari 46 ribu pangkalan LPG 3 kg, dengan perincian 36 ribu berada di Jawa Timur, lima ribu di Bali, dan empat ribu di Nusa Tenggara Barat.

Dengan demikian, perhatian pemerintah untuk menjaga suplai LPG 3 kg agar tetap tepat guna bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, merupakan langkah yang mesti didukung oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha. Transformasi ini, meski menuntut penyesuaian dari pihak pengecer, pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara yang lebih adil dan terkendali.

Masa Depan Pendistribusian LPG Bersubsidi

Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan bergantung pada sejauh mana semua pihak dapat bekerja sama dalam masa transisi dan membantu para pengecer beralih menjadi pangkalan resmi. Dengan dukungan teknologi melalui sistem OSS, diharapkan proses ini dapat lebih cepat dan efisien. Memastikan LPG bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang berhak adalah langkah penting dalam memastikan keberlangsungan dukungan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Pertanyaan besar yang tersisa adalah bagaimana tanggapan masyarakat luas terhadap kebijakan ini, serta apakah pengecer mampu memenuhi persyaratan untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi. Dalam beberapa bulan ke depan, semua pihak akan menyaksikan dinamika ini dan mengawal implementasi kebijakan demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index