JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik hingga akhir September 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola biaya energi, di tengah berbagai dinamika ekonomi dan konsumsi listrik nasional.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk Triwulan III (Juli–September 2025) dipastikan tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Kebijakan ini menyasar 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi, dengan komitmen menjaga daya beli masyarakat serta mendorong iklim usaha yang stabil.
Golongan Subsidi Tetap Dapat Tarif Lama
Pelanggan bersubsidi yang masih menikmati tarif lama meliputi kelompok rumah tangga miskin, pelaku UMKM, sektor sosial, serta bisnis dan industri skala kecil. Golongan ini tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan sebelumnya, tanpa ada penyesuaian hingga akhir kuartal ketiga tahun ini.
Adapun struktur tarif masih dibedakan berdasarkan jenis langganan, yakni prabayar dan pascabayar, serta berdasarkan besaran daya listrik yang digunakan.
Rincian Tarif Listrik Juli 2025
1. Tarif Listrik Pelanggan Prabayar
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Pelanggan Pascabayar
Golongan pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap mengacu pada besaran daya listrik dan status sosial ekonomi pengguna.
Pelanggan Bersubsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan rincian tersebut, pelanggan baik rumah tangga maupun pelaku usaha kecil bisa melakukan perencanaan pengeluaran listrik dengan lebih akurat hingga kuartal ketiga tahun ini.
Cara Cek Tagihan Listrik Juli 2025
Untuk memastikan tagihan listrik tetap sesuai pemakaian, pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store
Registrasi akun dengan mengisi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi
Login ke aplikasi dan pilih menu “Informasi”
Klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
Aplikasi akan menampilkan informasi lengkap: total tagihan, konsumsi listrik, serta riwayat pembayaran
Aplikasi ini juga mendukung pembelian token listrik dan pengajuan layanan pelanggan lainnya, seperti pasang baru, perubahan daya, hingga pengaduan gangguan.
Penegasan Kebijakan: Tidak Ada Kenaikan
Penetapan tarif ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga energi domestik. Pemerintah menilai, di tengah pemulihan ekonomi dan tekanan inflasi, tidak menaikkan tarif listrik adalah langkah yang tepat untuk mendukung konsumsi masyarakat serta mempertahankan daya saing industri.
Selain itu, kelompok rumah tangga miskin dan rentan tetap dilindungi dengan skema subsidi yang berlaku. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial dan perlindungan konsumen.
Keputusan tersebut juga selaras dengan program pemerintah dalam mendukung elektrifikasi nasional dan mendorong penggunaan energi bersih tanpa membebani konsumen secara berlebihan.