JAKARTA - Warga di berbagai pelosok desa di Indonesia akan segera merasakan kemudahan akses terhadap kebutuhan pokok, khususnya gas LPG 3 kg. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), bersiap meluncurkan aturan teknis operasional penyaluran LPG 3 kg melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meratakan distribusi, tetapi juga memberdayakan ekonomi lokal di tingkat desa. Ini adalah bagian dari langkah besar pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa bukan hanya aturan dari ESDM yang akan terbit, melainkan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini sedang dalam tahap finalisasi. "Kemudian tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. Dalam waktu dekat Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 kg juga akan segera [terbit]," kata Wamenkop Ferry.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan payung hukum yang komprehensif untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih.
Pemerintah sendiri saat ini tengah memasuki tahapan akhir persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025. Salah satu fokus utama menjelang peluncuran adalah memastikan kesiapan pendanaan dan regulasi teknis yang akan menjamin koperasi dapat segera beroperasi setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah upaya strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memastikan distribusi barang esensial berjalan lancar hingga ke pelosok.
Ferry memastikan bahwa struktur kelembagaan koperasi sudah hampir rampung. Hingga pertengahan Juli ini, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum. Angka ini menunjukkan progres signifikan dan kesiapan mayoritas desa untuk mengadopsi model koperasi ini. "Insyaallah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," ujar Ferry. Ini adalah kabar baik bagi Kopdes/Kel Merah Putih karena akses permodalan merupakan kunci keberhasilan operasional mereka.
Skema Pembiayaan dan Model Percontohan: Memastikan Keberlanjutan Kopdes
Wamenkop Ferry juga menjelaskan detail terkait skema pembiayaan Kopdes/Kel yang akan melibatkan kerja sama tiga pihak: koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur. Dalam skema ini, Kopdes akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhan mereka. Dari sisi perbankan, mereka akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pembiayaan disalurkan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kapasitas Kopdes, sehingga keberlanjutan usaha dapat terjaga.
Pemerintah juga telah menyiapkan 103 percontohan atau mockup Kopdes/Kel Merah Putih. Seluruhnya dipastikan telah siap, baik dari sisi ekosistem bisnisnya maupun dari skema pembiayaannya. Melalui percontohan ini, diharapkan koperasi-koperasi lain yang akan turut hadir secara daring dalam peluncuran Kopdes/Kel Merah Putih dapat mereplikasi manajemen operasionalnya. Ini adalah strategi untuk menduplikasi keberhasilan dan mempercepat adopsi model distribusi baru ini di seluruh Indonesia.
Ferry berharap, setelah peluncuran pada 21 Juli, operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa seluruh BUMN yang terlibat telah menyiapkan distribusi produk dan layanan ke gerai-gerai yang akan dikelola oleh Kopdes/Kel. “Pada Oktober nanti, 103 percontohan ini akan menjadi model operasional. Target kami pada 28 Oktober, seluruh koperasi sudah benar-benar berjalan,” tuturnya. Ini adalah target ambisius yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan program ini secara masif dalam waktu dekat.
Sinergi Lintas Sektor: Memuluskan Jalan untuk Kopdes Merah Putih
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes/Kel Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan pentingnya penyempurnaan aturan lintas sektor untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program. Menurutnya, peluncuran Kopdes pada 21 Juli merupakan langkah simbolik, namun operasionalisasi penuh ditargetkan berlangsung pada 28 Oktober 2025. Hal ini menandakan bahwa ada fase transisi dan persiapan teknis yang perlu diselesaikan setelah peluncuran resmi.
“Ini adalah rapat finalisasi, agar setelah diluncurkan tidak ada hambatan. Misalnya, izin penyaluran LPG 3 Kg, pupuk bersubsidi, dan sembako akan diselesaikan. Kopdes akan otomatis menjadi pangkalan tanpa perlu izin tambahan,” jelas Zulhas. Pernyataan ini sangat krusial, karena menghilangkan birokrasi dan hambatan perizinan yang selama ini sering menghambat inisiatif di tingkat desa. Dengan status otomatis sebagai pangkalan, Kopdes akan dapat langsung beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat tanpa penundaan.
Melalui sinergi antar kementerian dan dukungan penuh dari berbagai pihak, program distribusi LPG 3 kg melalui Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung baru dalam memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bersubsidi bagi masyarakat desa. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.