JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, bukan berarti upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berhenti begitu saja. Justru sebaliknya, setelah program bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” itu ditutup, langkah penegakan dan pengawasan kini digencarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) bekerja sama dengan aparat kepolisian.
Langkah tegas itu diwujudkan dalam bentuk operasi penertiban di lapangan yang secara aktif dilakukan di sejumlah titik. Salah satu kegiatan yang baru saja digelar adalah pemeriksaan kendaraan di depan Benteng Fort Willem II, Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut menandai dimulainya fase baru: transisi dari edukasi insentif menuju penegakan kepatuhan.
Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari semangat program pemutihan yang telah menjangkau jutaan wajib pajak di Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan sebagai bagian dari kewajiban warga negara yang bertanggung jawab.
“Program pemutihan yang digelar dari 8 April hingga 30 Juni 2025 berhasil menjaring jutaan wajib pajak di seluruh Jateng,” ujarnya di sela kegiatan operasi kepatuhan tersebut.
Menurut Chairunnisa, selama program pemutihan berlangsung, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Tercatat, pelayanan kepada wajib pajak mampu mencapai angka tiga ribu orang per hari.
“Masyarakat sangat memanfaatkan program pemutihan kemarin, apalagi yang lupa membayar atau belum memiliki kesempatan untuk membayar. Namun, komitmen terhadap kepatuhan tidak boleh berhenti setelah program selesai,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa insentif, strategi UPPD kini berfokus pada dua pendekatan utama: penertiban dan edukasi langsung. Operasi kepatuhan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dapat segera terjaring dan ditindaklanjuti, baik dengan tilang maupun edukasi.
Di sisi lain, upaya persuasif tetap dikedepankan. Chairunnisa menjelaskan bahwa tim Samsat bersama UPPD aktif menyambangi kecamatan, sekolah, hingga perusahaan-perusahaan. Tujuannya adalah memberikan pelayanan langsung serta membangun kesadaran publik akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Kami aktif turun ke kecamatan-kecamatan, sekolah, dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pelayanan kami,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jemput bola yang telah lama diusung Bapenda Jateng. Dengan menjangkau masyarakat langsung ke wilayahnya, hambatan seperti jarak dan waktu dalam mengakses layanan pajak diharapkan dapat teratasi.
Tak hanya bersifat sosialisasi, kegiatan di lapangan pun membawa hasil konkret. Dalam operasi penertiban terakhir, sebanyak 83 kendaraan terjaring tilang akibat berbagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 17 orang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat, menghasilkan penerimaan sebesar Rp5,15 juta.
Angka tersebut mungkin belum signifikan dari sisi pemasukan, namun menunjukkan efektivitas pendekatan langsung dalam mendorong kepatuhan instan.
Chairunnisa menegaskan bahwa penegakan seperti ini bukanlah sekadar sanksi, melainkan bentuk edukasi untuk menanamkan kesadaran kolektif. Pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari sistem pendanaan pembangunan daerah, termasuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan transportasi.
“Dengan taat pajak, masyarakat turut berkontribusi langsung terhadap kemajuan daerahnya,” ucapnya.
Upaya ini juga sejalan dengan visi pemerintah provinsi dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak dan menekan angka tunggakan. Meskipun program pemutihan telah sukses menyasar jutaan wajib pajak, masih ada kelompok masyarakat yang belum terjangkau atau belum memiliki kesadaran penuh terhadap kewajiban perpajakan.
Oleh sebab itu, pendekatan kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi publik dianggap sebagai cara paling efektif untuk menciptakan budaya kepatuhan yang berkelanjutan.
Kegiatan razia pajak kendaraan bermotor juga membuka peluang untuk kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, pemerintah desa, dunia pendidikan, hingga sektor swasta. Semua elemen masyarakat diharapkan turut ambil bagian dalam menyukseskan program ini demi menciptakan tatanan lalu lintas yang tertib dan sistem keuangan daerah yang sehat.
Dengan dimulainya fase pascapemutihan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban pajaknya. Pemerintah telah memberikan ruang kelonggaran melalui program sebelumnya, dan kini saatnya seluruh pihak menyadari bahwa kepatuhan adalah tanggung jawab jangka panjang.
Sebagaimana yang telah ditunjukkan melalui berbagai operasi kepatuhan, razia akan terus digencarkan di berbagai wilayah Jawa Tengah. Pemeriksaan kelengkapan kendaraan tidak hanya bertujuan menjaring pelanggar, tetapi juga mengingatkan bahwa ketaatan terhadap aturan lalu lintas dan perpajakan adalah dua sisi dari koin yang sama: keselamatan dan kesejahteraan bersama.