JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menanggapi maraknya layanan pembayaran dengan skema bayar nanti atau buy now pay later (BNPL), yang kian populer di kalangan masyarakat. Tidak hanya soal perkembangan industri keuangan digital, OJK kini memprioritaskan aspek pengawasan dan perlindungan konsumen di balik lonjakan penggunaan layanan paylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, menyatakan penyusunan regulasi khusus paylater telah memasuki tahap akhir. “Saat ini, penyusunan rancangan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan SE (Surat Edaran) OJK di bidang PVML, termasuk SEOJK BNPL, sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat diterbitkan segera,” ungkap Agusman.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memastikan perkembangan layanan BNPL berjalan sehat dan seimbang. Dengan potensi positif yang ditawarkan paylater dalam mendorong inklusi keuangan, OJK menilai penting adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum, sekaligus mengutamakan keamanan bagi pengguna layanan.
- Baca Juga Bisnis Rumahan Untung Besar, Modal Minim
Tren Pembiayaan PayLater Terus Naik
OJK menyoroti pertumbuhan signifikan dalam transaksi BNPL sepanjang tahun terakhir. Berdasarkan data OJK per Mei 2025, total pembiayaan melalui layanan paylater mencapai Rp8,58 triliun. Angka ini melonjak hingga 54,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tajam juga terlihat dari data April 2025, di mana pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp8,24 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 47,11 persen, memperlihatkan permintaan layanan bayar nanti yang terus meningkat seiring kemudahan akses layanan keuangan berbasis aplikasi.
Keseimbangan Kepentingan Industri dan Konsumen
Seiring berkembangnya layanan BNPL, OJK ingin memastikan layanan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen. Melalui regulasi baru, OJK menargetkan terciptanya keseimbangan antara kemudahan layanan yang diberikan oleh perusahaan, dengan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.
“OJK berharap dengan adanya kebijakan tersebut, nantinya dapat memberikan panduan untuk layanan BNPL. Dengan begitu, layanan BNPL dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya,” jelas Agusman.
Tujuan Pengaturan BNPL oleh OJK:
Meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen;
Memastikan perusahaan paylater mematuhi prinsip kehati-hatian;
Mengatur sistem penagihan yang adil dan beretika;
Mencegah risiko penumpukan utang di masyarakat;
Mendukung pertumbuhan industri keuangan yang berkelanjutan.
Latar Belakang Penyusunan Aturan
Kebutuhan untuk menyusun peraturan layanan paylater sebenarnya telah mengemuka sejak lonjakan pesat transaksi digital pasca-pandemi. Banyak masyarakat beralih ke layanan BNPL untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, mulai dari transaksi e-commerce, pemesanan tiket perjalanan, hingga layanan gaya hidup.
Namun di sisi lain, sejumlah kasus gagal bayar, penagihan tidak etis, hingga kurangnya literasi keuangan terkait penggunaan BNPL juga mulai menjadi perhatian publik. Hal inilah yang mendasari OJK mempercepat penyusunan regulasi agar pertumbuhan industri BNPL dapat berlangsung lebih sehat.
Manfaat BNPL di Pasar Keuangan Digital
Meski risiko tetap ada, OJK mengakui bahwa kehadiran layanan BNPL telah memberikan warna baru dalam ekosistem keuangan. Selain memperluas akses keuangan formal bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan, paylater juga diyakini menjadi salah satu pendorong meningkatnya transaksi digital domestik.
Lonjakan pembiayaan BNPL yang mencapai dua digit pertumbuhan tahunan menjadi bukti bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan finansial yang cepat dan praktis sangat tinggi. Hal ini juga sejalan dengan program inklusi keuangan nasional yang terus digenjot pemerintah.