BPJS

BPJS Kesehatan Tanggung Operasi hingga Alat Bantu Medis: Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan Tanggung Operasi hingga Alat Bantu Medis: Ini Rinciannya
BPJS Kesehatan Tanggung Operasi hingga Alat Bantu Medis: Ini Rinciannya

JAKARTA - Banyak masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya memahami manfaat maksimal dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, terutama dalam hal pembiayaan alat kesehatan dan tindakan medis penting seperti operasi.

Padahal, sejak diberlakukan secara menyeluruh pada 1 Januari 2014, program ini telah dirancang untuk memberi perlindungan menyeluruh bagi warga negara—dengan biaya iuran yang tergolong terjangkau. Program ini bukan hanya menjamin pengobatan dasar, tetapi juga mencakup prosedur besar seperti operasi hingga bantuan alat kesehatan, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi yang berlaku.

Sejarah Singkat dan Iuran Terbaru

Meskipun konsep jaminan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak awal kemerdekaan, pada masa itu programnya masih terbatas bagi pegawai negeri sipil. Gagasan untuk menjangkau seluruh rakyat baru muncul ketika Menteri Kesehatan kala itu, Prof. G.A. Siwabessy, mengusulkan sistem asuransi kesehatan menyeluruh seperti yang diterapkan di negara maju.

Perjalanan panjang tersebut berbuah pada peluncuran resmi BPJS Kesehatan pada 2014. Saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yakni:

Kelas I: Rp150.000

Kelas II: Rp100.000

Kelas III: Rp42.000

Meski nilai iuran meningkat dari awal peluncurannya yang hanya Rp25.000 untuk kelas III, layanan dan manfaat yang diterima peserta jauh lebih luas dan bernilai.

Cakupan Layanan Kesehatan oleh BPJS

Program ini menawarkan beragam layanan medis, dari pengobatan dasar hingga tindakan lanjut. Berikut beberapa cakupan utama layanan yang bisa dinikmati peserta aktif:

1. Perawatan Rawat Jalan dan Rawat Inap

Peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik, tanpa dikenakan biaya tambahan. Layanan ini mencakup konsultasi, pemeriksaan fisik, dan pengobatan umum.

Untuk rawat inap, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya berdasarkan kelas peserta. Artinya, baik di ruang kelas I, II, maupun III, peserta mendapatkan perlindungan penuh selama sesuai prosedur rujukan dan diagnosis penyakitnya termasuk dalam daftar tanggungan.

2. Layanan Operasi Tanpa Biaya Tambahan

Bagi peserta yang membutuhkan tindakan operasi, BPJS Kesehatan juga menjamin sejumlah besar prosedur bedah—selama sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.

Jenis operasi yang ditanggung antara lain:

Operasi caesar

Operasi katarak

Operasi usus buntu

Operasi jantung

Operasi kanker

Operasi hernia

Operasi bedah mulut dan bedah empedu

Operasi odontektomi

Operasi pencabutan pen

Operasi tumor dan kista

Operasi penggantian sendi lutut

Operasi amandel

Operasi miom

Operasi timektomi

Operasi kelenjar getah bening

Operasi bedah vaskuler

Operasi mata

Operasi lainnya sesuai 114 daftar penyakit yang ditanggung

Selama tindakan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dan sesuai prosedur rujukan, seluruh biaya operasi ini akan ditanggung penuh oleh program JKN.

Dukungan untuk Alat Bantu Kesehatan

Selain tindakan medis, peserta BPJS juga bisa mengajukan klaim untuk bantuan alat kesehatan tertentu. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berikut daftar dan batas maksimal pembiayaan alat kesehatan yang ditanggung:

Kacamata:

Kelas I: Rp330.000

Kelas II: Rp220.000

Kelas III: Rp165.000

Alat bantu dengar: Rp1.100.000

Protesa alat gerak: Rp2.750.000

Protesa gigi: Rp1.100.000

Korset tulang belakang: Rp385.000

Collar neck (penyangga leher): Rp165.000

Kruk (alat bantu jalan): Rp385.000

Bantuan ini ditujukan untuk peserta yang mengalami gangguan fungsi tubuh dan telah mendapatkan rujukan atau rekomendasi resmi dari dokter di fasilitas kesehatan mitra BPJS.

Penyakit yang Ditanggung: Lebih dari Sekadar Pengobatan Ringan

BPJS Kesehatan secara resmi menanggung biaya pengobatan untuk 114 jenis penyakit, mulai dari yang umum hingga kronis. Termasuk di dalamnya:

Diabetes

Hipertensi

Asma

Jantung

Gangguan paru-paru

Penyakit ginjal kronik

Kanker (berbagai jenis)

Peserta hanya perlu memastikan bahwa semua prosedur rujukan dijalani sesuai alur dan diagnosis telah ditetapkan oleh dokter yang bekerja di fasilitas mitra BPJS.

Akses Layanan yang Kian Mudah

Selain cakupan layanan yang luas, kemudahan dalam mengakses fasilitas kesehatan juga menjadi keunggulan BPJS Kesehatan. Peserta dapat menggunakan aplikasi mobile JKN untuk mengubah data kepesertaan, pindah fasilitas kesehatan, hingga mengecek riwayat kunjungan. Inovasi ini membuat peserta semakin mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus antre panjang.

Meski kerap menjadi bahan perbincangan soal antrean atau layanan, BPJS Kesehatan nyatanya masih menjadi sistem jaminan sosial kesehatan yang paling inklusif di Indonesia. Dengan iuran terjangkau, program ini menanggung biaya pengobatan, operasi besar, rawat inap, dan bahkan pembelian alat bantu kesehatan.

Pemanfaatan BPJS Kesehatan secara maksimal dapat membantu masyarakat menghindari risiko keuangan akibat biaya pengobatan yang mahal. Oleh karena itu, memahami cakupan manfaat dan prosedur yang berlaku adalah langkah awal untuk melindungi kesehatan keluarga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index