Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?
Foto: Gaji Pensiunan PNS 2025

Gaji pensiunan PNS 2025 menjadi topik penting bagi para Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna tugas. 

Berbeda dengan profesi wirausaha atau wiraswasta yang tidak memiliki jaminan pendapatan tetap, para pensiunan PNS mendapatkan penghasilan bulanan yang dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan kesejahteraan. 

Setelah pensiun, para ASN akan terus menerima gaji pokok yang telah diatur oleh kebijakan pemerintah, sehingga mereka bisa menjalani masa pensiun dengan lebih tenang dan stabil secara finansial. 

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan tersebut secara resmi untuk tahun 2025, yang tentunya disesuaikan dengan peraturan terbaru dan kebutuhan hidup pensiunan. 

Untuk memahami lebih jauh mengenai jumlah dan aturan terkait gaji ini, simak penjelasan lengkap berikut. 

Gaji pensiunan PNS 2025 tetap menjadi sumber utama pendapatan bagi para pensiunan, memberikan kepastian dan kemudahan dalam merencanakan keuangan di masa depan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Pada dasarnya, penghasilan yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil berasal dari imbalan atas masa pengabdiannya di instansi pemerintah. Di awal tahun 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan besaran penghasilan pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, Gaji pensiunan PNS 2025 dibagi menurut kelompok jabatan mulai dari golongan I hingga golongan IV, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Golongan I
    Golongan I terdiri dari empat subgolongan dengan rentang penghasilan:
  • Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
  1. Golongan II
    Pembagian golongan II juga terbagi ke dalam empat kategori dengan kisaran penghasilan sebagai berikut:
  • IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
  1. Golongan III
    Golongan ini terbagi menjadi empat subgolongan dengan rentang gaji:
  • IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
  1. Golongan IV
    Golongan IV memiliki lima subkategori dengan besaran penghasilan sebagai berikut:
  • IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Besaran tersebut merupakan standar resmi yang berlaku sejak tahun 2025 untuk memastikan kesejahteraan pensiunan pegawai negeri sipil sesuai dengan jenjang golongan yang pernah mereka emban.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Seiring dengan pengesahan resmi mengenai besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2025, kabar tentang kenaikan upah pensiunan sebesar 16% kembali menjadi perbincangan publik. 

Isu ini semakin ramai setelah perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, dengan tujuan kemungkinan penyesuaian penghasilan ASN dan pensiunan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Namun, PT Taspen (Persero) melalui akun media sosialnya pada tanggal 11 Maret menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut.

Dengan demikian, pemerintah belum mengambil langkah lanjutan atas rumor yang beredar, dan penetapan gaji pensiunan PNS untuk 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024.

Mengenai jadwal pencairan, gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan oleh PT Taspen setiap bulan, dengan jadwal pencairan yang kembali dimulai pada 1 Juni 2025. 

Untuk pensiunan ASN yang telah menerima haknya per 1 Mei 2025, pencairan gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan. 

Penerima hanya perlu menunggu konfirmasi masuknya dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas untuk pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Pembayaran gaji pensiunan bagi ASN yang baru saja pensiun akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bertugas sebagai bagian dari hak akhir tahun.

Jumlah yang diterima oleh pensiunan ASN akan setara dengan penghasilan pada bulan Mei 2025, meliputi gaji pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%, tunjangan keluarga dan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. 

Hak tersebut diterima tanpa adanya potongan untuk iuran atau kredit pensiun, namun ketentuan terkait pajak penghasilan tetap berlaku.

Bagi pensiunan yang menerima dua jenis pensiun, seperti pensiun PNS dan pensiun janda atau duda, pembayaran gaji akan diberikan secara penuh. 

PT Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk rutin memeriksa rekening mereka dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan gaji pensiun, karena hal tersebut sering kali merupakan modus penipuan. 

PT Taspen sendiri tidak memungut biaya apapun dalam memberikan layanan kepada pensiunan.

Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil ditetapkan berdasarkan jenis dan tingkatan jabatan yang dijalani.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS. 

Berikut adalah rincian batas usia pensiun untuk PNS:

  1. Usia pensiun 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan ahli muda, serta pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti perekayasa ahli pertama dan ahli muda.
  2. Usia pensiun 60 tahun diberlakukan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia pensiun 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Selain itu, untuk jabatan fungsional tertentu, batas usia pensiun berbeda, yaitu:

  1. Guru memiliki batas usia pensiun pada 60 tahun.
  2. Dosen dapat pensiun pada usia 65 tahun.
  3. Pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar (profesor) memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.

Penetapan batas usia pensiun bagi beberapa jabatan fungsional tersebut juga diatur lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang guru dan dosen, serta undang-undang terkait lainnya.

Apa yang Mempengaruhi Gaji Pensiun PNS?

Berbagai faktor memengaruhi besaran penghasilan yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil. Selain tingkat pendidikan yang dimiliki, durasi masa kerja juga memegang peranan penting dalam menentukan jumlah penghasilan pensiun. 

Semakin panjang masa kerja yang dijalani, maka golongan jabatan yang diraih biasanya akan lebih tinggi, sehingga penghasilan pensiun pun ikut meningkat. 

Oleh karena itu, bagi pegawai negeri sipil yang ingin memastikan kehidupan pensiun lebih nyaman dan mapan, memperhatikan pendidikan serta memperpanjang masa kerja merupakan langkah krusial yang harus dipertimbangkan. 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai sistem pensiun PNS, disarankan untuk mempelajari sumber-sumber terpercaya terkait topik ini.

Sebagai penutup, gaji pensiunan PNS 2025 menjadi salah satu perhatian utama bagi para ASN yang akan memasuki masa pensiun. Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, penting bagi setiap pegawai untuk memahami besaran serta mekanisme pencairannya agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Memahami informasi ini akan membantu memastikan stabilitas finansial dan kenyamanan hidup setelah masa tugas selesai. Semoga bermanfaat!

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index