JAKARTA - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah dua di antaranya yang paling dikenal luas adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini secara rutin disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Di tahun 2025, pelaksanaan kedua program tersebut tidak hanya berfokus pada jumlah bantuan semata, tetapi juga memastikan bahwa penyalurannya tepat sasaran dan mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin.
Menilik Lebih Dekat Program PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos bersyarat yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade. Bansos ini diberikan secara tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria tertentu dan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di tahun 2025, program PKH telah memasuki tahap ketiga, yang disalurkan untuk periode Juli–September 2025.
Kriteria penerima PKH mencakup ibu hamil, anak usia dini, siswa dari berbagai jenjang (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat, lansia di atas 60 tahun, hingga korban pelanggaran HAM berat. Bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali, dan nominalnya disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima.
Berikut rincian besaran bantuan PKH 2025 per kategori:
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap (Rp10.800.000 per tahun)
Besaran bantuan bisa berbeda-beda antar rumah tangga karena tergantung pada jumlah dan kondisi anggota keluarga.
BPNT 2025: Bantu Penuhi Gizi Keluarga Rentan
Sementara itu, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2025 lebih difokuskan untuk mendukung akses terhadap pangan bergizi bagi masyarakat miskin. Program ini disalurkan dalam bentuk uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-warung atau toko sembako mitra Kemensos.
Besaran bantuan BPNT 2025 ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan, dan disalurkan setiap tiga bulan. Artinya, satu kali pencairan BPNT setara dengan Rp600.000.
Komoditas yang dapat dibeli menggunakan BPNT mencakup beras, telur, tempe, tahu, minyak goreng, serta produk pangan lain yang mengandung nilai gizi tinggi. Tujuan dari program ini adalah agar keluarga penerima tetap dapat memenuhi kebutuhan gizi meskipun dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
Perbandingan PKH dan BPNT: Beda Fungsi, Saling Lengkapi
Jika dilihat dari nominalnya, PKH memiliki nilai bantuan yang lebih besar dibanding BPNT. Sebagai contoh, seorang ibu hamil atau balita bisa memperoleh Rp750.000 per tahap dari PKH, sedangkan BPNT “hanya” Rp600.000 per tiga bulan. Namun, penting untuk dipahami bahwa kedua program ini tidak bersifat saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.
PKH lebih fokus pada insentif berbasis kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, sementara BPNT berfungsi sebagai dukungan pangan harian bagi penerima manfaat. Bahkan, dalam praktiknya, banyak keluarga yang terdaftar sebagai penerima kedua program secara bersamaan, asalkan memenuhi kriteria dalam DTKS dan hasil verifikasi lapangan oleh petugas Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, Kemensos telah menyediakan platform digital yang mudah diakses, yaitu:
Website: https://cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi mobile: "Cek Bansos" yang bisa diunduh di Android/iOS
Dengan memasukkan Nama, Alamat, dan NIK, masyarakat bisa langsung mengetahui status kepesertaannya dalam program bansos yang sedang berjalan.
Dorongan Pemerintah Daerah dan Kesadaran Masyarakat
Kemensos juga terus menggandeng pemerintah daerah untuk memperbarui data DTKS secara berkala. Hal ini penting agar penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak, serta untuk meminimalisir potensi tumpang tindih atau bantuan tidak tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif memverifikasi atau melaporkan jika merasa berhak namun belum terdata, melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Menjaga Ketahanan Ekonomi Lewat Jaminan Sosial
Melalui PKH dan BPNT, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, mencegah kemiskinan ekstrem, serta mendorong akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik bagi keluarga miskin. Meski nominal bantuannya tidak sama, sinergi dua program ini tetap menjadi tulang punggung sistem perlindungan sosial di Indonesia.
Dengan cakupan yang luas dan sistem penyaluran yang terus ditingkatkan, PKH dan BPNT 2025 menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang mungkin timbul dari inflasi, bencana, hingga fluktuasi harga pangan.