JAKARTA - Instruksi tegas dikeluarkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terkait kebijakan restrukturisasi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam surat resminya, Danantara menegaskan bahwa seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan, diminta tidak melakukan agenda perubahan pengurus dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi menyeluruh rampung dilakukan.
Surat dengan Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Dalam keterangannya, Rosan menekankan pentingnya menjaga stabilitas pengelolaan perusahaan pasca inbreng saham BUMN ke holding operasional Danantara, PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tegas Rosan dalam surat tersebut.
Kebijakan Berkaitan dengan PP 15/2025
Larangan ini dikaitkan dengan telah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam DAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Maret 2025. PP ini mengukuhkan DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C di BUMN, sehingga kontrol terhadap kebijakan strategis, termasuk perubahan susunan direksi, berada dalam kendali Danantara.
Dengan PP tersebut, arah kebijakan BUMN kini terpusat di bawah Danantara dan DAM yang memiliki peran strategis untuk menata portofolio investasi pemerintah di sektor usaha negara. Kebijakan ini diharapkan mendukung efisiensi pengelolaan dan memperkuat tata kelola BUMN secara keseluruhan.
Dorongan Segera Gelar RUPST Tanpa Rombak Direksi
Di samping larangan pergantian pengurus, Danantara juga meminta agar BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST segera melaksanakannya paling lambat pada 30 Juni 2025. Pelaksanaan RUPST tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Seluruh BUMN yang belum melaksanakan RUPST agar segera menyelenggarakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian isi surat Danantara.
Konsolidasi sebagai Kunci
Kebijakan penghentian sementara perubahan direksi ini menjadi salah satu langkah konsolidasi untuk memastikan keselarasan langkah strategis pasca pembentukan holding. Sejumlah pihak menilai, konsolidasi ini diperlukan agar BUMN sebagai alat negara dapat menjalankan fungsinya dengan lebih terarah dan terukur.
Kebijakan ini juga diyakini dapat mengurangi risiko ketidakstabilan internal perusahaan yang mungkin muncul akibat rotasi manajemen sebelum proses integrasi holding benar-benar rampung.
Daftar 52 BUMN yang Dilarang Rombak Direksi
Berikut daftar lengkap 52 BUMN yang tercakup dalam kebijakan Danantara:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
PT Amarta Karya (Persero).
PT Asabri (Persero).
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
PT Barata Indonesia (Persero).
PT Bio Farma (Persero).
PT Boma Bisma Indra (Persero).
PT Brantas Abipraya (Persero).
PT Danareksa (Persero).
PT Djakarta Lloyd (Persero).
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
PT Hutama Karya (Persero).
PT Indah Karya (Persero).
PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
PT Industri Kereta Api (Persero).
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT Len Industri (Persero).
PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN.
PT Pertamina (Persero).
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
PT Pos Indonesia (Persero).
PT Primissima (Persero).
PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
PT Pupuk Indonesia (Persero).
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
PT Semen Kupang (Persero).
PT Taspen (Persero).
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Penegasan Komitmen Tata Kelola
Langkah Danantara ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan strategis BUMN, terutama di fase awal pasca pembentukan holding DAM. Evaluasi yang sedang berlangsung akan menjadi dasar utama untuk kebijakan penataan ulang struktur manajemen di masa mendatang.
Melalui surat tersebut, Danantara juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung praktik tata kelola perusahaan yang lebih baik dan profesional, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat peran BUMN sebagai penggerak perekonomian nasional.