Wajib Transportasi Umum untuk PNS Jakarta Tiap Rabu Diusulkan Pakai Sistem Rotasi agar Efektif

Senin, 16 Juni 2025 | 08:07:38 WIB
Wajib Transportasi Umum untuk PNS Jakarta Tiap Rabu Diusulkan Pakai Sistem Rotasi agar Efektif

JAKARTA — Kebijakan mewajibkan penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu mulai menuai respons dari berbagai pihak. Salah satu usulan yang muncul adalah agar kebijakan tersebut dilengkapi dengan penerapan sistem rotasi guna mendukung efektivitasnya.

Wacana penggunaan transportasi umum secara wajib bagi ASN DKI Jakarta ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Dalam implementasinya, para pegawai diimbau meninggalkan kendaraan pribadi dan memanfaatkan moda transportasi publik yang telah disediakan, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga kereta rel listrik (KRL) Commuter Line.

Namun demikian, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh ASN. Menurutnya, penerapan sistem rotasi dinilai lebih efektif agar mobilitas pegawai tidak terganggu dan pelayanan publik tetap optimal.

“Kalau seluruh ASN wajib naik angkutan umum di waktu yang sama, bisa jadi menimbulkan permasalahan baru, terutama terkait kapasitas angkutan umum,” ujar Djoko Setijowarno.

Djoko menjelaskan bahwa penerapan kebijakan wajib transportasi umum bagi ASN memang merupakan langkah baik untuk memberikan contoh kepada masyarakat luas. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan perencanaan yang matang agar implementasinya tidak berdampak negatif terhadap layanan masyarakat yang dijalankan ASN.

Pentingnya Sistem Rotasi

Sistem rotasi yang dimaksud adalah pembagian kelompok ASN yang menggunakan transportasi umum secara bergiliran. Misalnya, pembagian berdasarkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi tertentu, sehingga tidak semuanya wajib menggunakan transportasi umum di hari yang sama. Dengan demikian, lonjakan penumpang di transportasi umum dapat diantisipasi, serta pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya mempertimbangkan sistem rotasi untuk menghindari overkapasitas penumpang, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari. Hal ini juga agar pelayanan publik yang dikerjakan ASN tetap berjalan normal,” tegas Djoko.

Djoko menambahkan bahwa langkah ini juga sekaligus menjadi ujian nyata bagi kapasitas layanan angkutan umum yang ada di Jakarta. Bila kebijakan ini berjalan baik di lingkup ASN, bisa saja diterapkan secara lebih luas bagi karyawan swasta sebagai bagian dari program pengendalian penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Dukung Upaya Pengurangan Emisi

Kebijakan wajib naik transportasi umum ini tak lepas dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan tingkat emisi kendaraan bermotor, yang diketahui menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir, kualitas udara Jakarta memang kerap berada di kategori tidak sehat berdasarkan pantauan indeks kualitas udara (AQI).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN DKI bisa menjadi pelopor perubahan gaya hidup masyarakat menuju penggunaan transportasi umum secara lebih masif. Upaya ini juga sejalan dengan langkah Pemerintah Pusat yang mendorong percepatan penggunaan transportasi publik berbasis listrik ramah lingkungan.

Sosialisasi dan Fasilitas Pendukung

Di sisi lain, Djoko juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang efektif sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh. Ia menilai Pemprov DKI harus memberikan edukasi yang jelas kepada ASN mengenai teknis pelaksanaan, manfaat jangka panjangnya, serta berbagai fasilitas pendukung yang akan diberikan.

“Selain sistem rotasi, Pemprov DKI juga perlu memperhatikan integrasi antarmoda transportasi, kenyamanan perjalanan, dan akses menuju tempat kerja ASN. Jangan sampai mereka jadi malas karena merasa kesulitan berpindah moda atau waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama,” ungkap Djoko.

Beberapa fasilitas pendukung yang bisa disiapkan antara lain penyediaan feeder atau angkutan pengumpan dari halte atau stasiun ke kantor, penyediaan area parkir khusus untuk sepeda atau kendaraan pribadi di kawasan pinggiran kota, serta penambahan frekuensi dan kapasitas armada di jam-jam sibuk.

Dukungan dari DPRD DKI

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menyatakan mendukung upaya Pemprov DKI untuk mendorong penggunaan transportasi umum. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

Namun, Gilbert juga meminta agar Pemprov DKI melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut agar hasilnya benar-benar terasa.

“Kami mendukung kebijakan ini, namun harus ada evaluasi berkala agar targetnya tercapai dan bisa diperbaiki jika ada kekurangan,” ujar Gilbert beberapa waktu lalu.

Penerapan Tahap Awal

Untuk tahap awal, Pemprov DKI Jakarta akan memulai kebijakan wajib transportasi umum bagi ASN di lingkup Balai Kota dan kantor-kantor dinas utama. Evaluasi akan dilakukan setiap bulan sebelum diterapkan secara lebih luas ke seluruh SKPD di wilayah Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan sejumlah operator transportasi publik untuk memastikan kelancaran perjalanan ASN. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan budaya transportasi di kalangan masyarakat perkotaan, khususnya Jakarta.

Dengan perencanaan yang matang, sistem rotasi yang adil, serta dukungan penuh dari semua pihak terkait, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi kota-kota besar lain di Indonesia dalam upaya mengatasi kemacetan dan polusi.

“Transportasi umum adalah masa depan Jakarta. Dengan contoh dari ASN, diharapkan masyarakat luas akan semakin percaya diri untuk beralih menggunakan angkutan umum,” pungkas Djoko.

Terkini