BISNISINSIGHT.COM — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengusulkan agar seluruh penjual emas di Indonesia diwajibkan melaporkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Antam menilai kewajiban pelaporan yang hanya dibebankan ke perusahaan pelat merah itu berpotensi menggeser konsumen ke pedagang emas tanpa kewajiban serupa.
Direktur Utama Antam Untung Budiharto menyampaikan usulan tersebut secara langsung di hadapan anggota dewan. Menurutnya, kewajiban pelaporan perlu diberlakukan merata kepada seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan emas, bukan hanya kepada Antam dan anak usahanya.
Antam sendiri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan melaporkan data penjualan emas. Kewajiban itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan data oleh pihak tertentu kepada DJP.
Alasan Antam Minta Kewajiban Lapor Disamaratakan
Untung menilai kewajiban pelaporan yang hanya diterapkan kepada Antam dan anak perusahaannya berpotensi menimbulkan perubahan perilaku konsumen. Penjualan emas Antam saat ini tengah mengalami penurunan, dan perusahaan khawatir konsumen beralih ke pedagang lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan sama.
"Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamarataan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh," ujar Untung dalam RDP tersebut.
ILAP merupakan mekanisme pelaporan yang selama ini membebani institusi tertentu dalam rantai perdagangan emas. Antam menilai beban itu seharusnya dipikul bersama oleh seluruh pemain, termasuk pedagang emas ritel dan butik non-Antam.
Risiko Perpindahan Transaksi ke Kanal Informal
Untung menyoroti potensi konsumen yang merasa keberatan dengan kewajiban pelaporan lalu mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya. Menurutnya, jika kondisi itu terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan Antam.
Transaksi emas berpotensi bergeser dari kanal perdagangan formal dan tercatat ke kanal lain yang tingkat pengawasannya berbeda. Pergeseran ini justru bisa melemahkan tujuan awal kebijakan, yakni transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan.
"Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik," kata Untung.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Perdagangan Emas
Bagi investor emas, kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual kembali dan likuiditas produk Antam jika konsumen bergeser ke pedagang nonformal. Kewajiban pelaporan yang tidak merata juga bisa menciptakan disparitas kepatuhan antar pelaku usaha.
Antam mendorong agar kewajiban pelaporan data transaksi emas diberlakukan terhadap seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas. Perusahaan berharap Komisi XII DPR RI mendukung penyamarataan kewajiban tersebut agar tata kelola perdagangan emas nasional lebih transparan dan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Komisi XII DPR RI maupun DJP terkait usulan penyamarataan kewajiban pelaporan tersebut. Dampak kebijakan ini terhadap kinerja penjualan emas Antam ke depan masih menunggu pembahasan lebih lanjut.