BISNISINSIGHT.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang 2026 berjalan, didominasi pelanggaran transaksi material dan prosedur penunjukan auditor eksternal. Kasus menonjol melibatkan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan 2023 dan 2024. Sanksi ini menegaskan penegakan aturan tata kelola dan keterbukaan informasi di pasar modal tetap berjalan ketat.
Pengawasan pasar modal sepanjang 2026 berjalan menemukan sejumlah pelanggaran tata kelola yang dilakukan emiten berskala besar. OJK mencatat ada 22 perusahaan tercatat yang sudah dijatuhi sanksi hingga periode ini.
Pelanggaran terbanyak berkaitan dengan ketidakpatuhan aturan transaksi material serta penyimpangan prosedur dalam menunjuk auditor eksternal. Dua hal itu menyangkut langsung kepentingan investor publik.
Kasus ROTI dan Prosedur Audit yang Dilangkahi
Produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), masuk dalam daftar sanksi. Manajemen ROTI dinilai menunjuk dan menyetujui Kantor Akuntan Publik untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 lewat keputusan direksi.
Keputusan itu diambil sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) digelar. Langkah tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Aturan itu menempatkan persetujuan RUPST sebagai pintu utama dalam penunjukan auditor. Melewati mekanisme tersebut memangkas hak pemegang saham untuk ikut menentukan pihak yang mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Transaksi Material dan Nama Besar yang Tersandung
Selain ROTI, OJK menyoroti transaksi material yang tidak mengikuti ketentuan. Kasus ini turut menyeret emiten berkode BNBR dalam daftar pelanggaran yang ditangani otoritas.
Transaksi material umumnya menyangkut nilai signifikan terhadap aset atau pendapatan emiten. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar investor bisa menilai dampaknya secara wajar.
Ketidakpatuhan pada poin ini membuka ruang asimetri informasi. Pemegang saham ritel berisiko mengambil keputusan investasi tanpa gambaran utuh atas aksi korporasi yang sedang berjalan.
Alasan OJK Tidak Melunak
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan sanksi dijatuhkan tanpa pandang besar kecilnya emiten.
"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," kata Hasan dalam keterangan resmi.
Penegakan hukum di pasar modal disebut terus dijalankan untuk menjaga transparansi. Perlindungan investor publik menjadi pertimbangan utama di balik setiap sanksi.
Apa Artinya bagi Investor Ritel
Bagi investor ritel, deretan sanksi ini jadi pengingat bahwa tata kelola emiten tidak bisa dianggap remeh. Emiten dengan kapitalisasi besar pun bisa tersandung prosedur dasar.
Investor disarankan mencermati laporan keterbukaan informasi, terutama saat emiten mengumumkan transaksi bernilai besar atau pergantian auditor. Kedua momen itu kerap jadi titik rawan pelanggaran.
OJK belum merinci bentuk sanksi untuk masing-masing emiten dalam keterangan tersebut. Namun penjatuhan sanksi terhadap 22 perusahaan tercatat menunjukkan pengawasan pasar modal berjalan aktif sepanjang 2026.