Tarif Listrik PLN September 2026 Tetap, Ini Rincian Harga per kWh Terbaru

Rabu, 02 September 2026 | 21:09:00 WIB

BISNISINSIGHT.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2026 dipatok tetap alias tidak naik. Angka yang berlaku pada Juli dan Agustus akan kembali dipakai untuk September mendatang.

Padahal, secara regulasi terdapat peluang penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi tiap tiga bulan. Evaluasi itu mengacu pada pergerakan empat indikator ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III 2026, realisasi parameter pada Februari-April 2026 menunjukkan kurs Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$ 70 per ton. Meski kombinasi angka-angka itu berpotensi mengubah tarif, pemerintah memilih menahannya.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Subsidi Tetap Mengalir untuk Rumah Tangga dan UMKM

Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi—mulai dari rumah tangga miskin, pelayanan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tambah Bahlil.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi rumah tangga berdaya kecil. Pelanggan subsidi 450 VA tetap membayar Rp415 per kWh, sementara golongan 900 VA bersubsidi dipatok Rp605 per kWh.

Rincian Tarif per Golongan Pelanggan

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, struktur harga juga tidak berubah. Golongan 900 VA-RTM dikenai tarif Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama membayar Rp1.444,70 per kWh. Adapun daya 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA berada di level Rp1.699,53 per kWh.

Untuk sektor bisnis, pelanggan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3 untuk daya di atas 200 kVA dipatok lebih rendah, yakni Rp1.114,74 per kWh.

Pelanggan industri skala besar juga memperoleh kepastian harga. Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenai Rp1.114,74 per kWh, sedangkan I-4 untuk kapasitas 30.000 kVA ke atas hanya Rp996,74 per kWh.

Sektor pemerintahan dan penerangan jalan umum masih mengacu pada golongan P-1, P-2, dan P-3 dengan rentang tarif Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, pelanggan golongan khusus L/TR, TM, dan TT dibanderol Rp1.644,52 per kWh.

Dengan ditetapkannya harga ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyusun anggaran listrik hingga akhir September tanpa khawatir terjadi kenaikan mendadak.

Terkini