BISNISINSIGHT.COM — Setelah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal, banyak pemilik kendaraan yang sempat heran saat paket dari PT Pos Indonesia tiba di rumah. Isinya bukan STNK, melainkan selembar dokumen bernama TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
Kepolisian menegaskan bahwa dokumen ini bukanlah pengganti STNK. Keduanya punya fungsi hukum yang berbeda dan sama-sama wajib dibawa saat berkendara.
Fungsi TBPKP Menggantikan Cap Basah Samsat
TBPKP adalah bukti resmi bahwa pemilik kendaraan sudah melunasi pajak tahunan dan pengesahan STNK dinyatakan sah. Dalam mekanisme manual di kantor Samsat, proses ini ditandai dengan stempel basah pada kolom pengesahan. Sistem digital melalui Signal menggantikan cap tersebut dengan TBPKP yang dilengkapi kode QR.
Kehadiran kode QR memudahkan petugas di lapangan untuk memverifikasi keabsahan pembayaran pajak secara langsung.
Perbedaan Fungsi STNK dan TBPKP
STNK merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan Korlantas Polri dan berlaku selama lima tahun. Sementara itu, TBPKP terbit dari Samsat atau Pemerintah Daerah dengan masa berlaku satu tahun dan wajib diperbarui setiap kali pembayaran pajak tahunan dilakukan.
Pemilik kendaraan disarankan tetap menyimpan STNK fisik dan membawanya bersama TBPKP ketika berkendara. Perbedaan masa berlaku dan fungsi keduanya tidak bisa saling menggantikan.
Cara Mendapatkan TBPKP Fisik
TBPKP dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang terdaftar di dokumen kendaraan setelah transaksi pembayaran di aplikasi Signal selesai. Bagi pemilik yang tidak ingin menunggu proses pengiriman, dokumen ini juga bisa diambil langsung di kantor Samsat terdekat.
Dasar Hukum Pengesahan Digital
Proses pengesahan STNK secara digital ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengesahan melalui Signal adalah sah dan setara dengan cap basah manual.
Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat berhadapan dengan razia atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya menggunakan TBPKP sebagai bukti kelengkapan.