BI DKI Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Jasa Keuangan Nakal

Rabu, 29 Juli 2026 | 23:33:01 WIB
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau para penyedia jasa sistem pembayaran serta Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) untuk meningkatkan deteksi dini atas transaksi yang mencurigakan. (Foto: NET

JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau para penyedia jasa sistem pembayaran serta Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) untuk meningkatkan deteksi dini atas transaksi yang mencurigakan. 

Langkah ini dilakukan demi menghindari penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Pengawas Eksekutif KPw BI Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo memaparkan bahwa para penyelenggara wajib memahami profil setiap nasabah. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengendus adanya transaksi yang tidak wajar atau menyimpang dari pola transaksi normal.

"Biasanya, penyelenggara sudah memiliki profil setiap nasabah. Kalau ada transaksi yang di luar kewajaran atau tidak sesuai dengan profilnya, penyelenggara harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Arif dalam rangkaian Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia menjabarkan beberapa modus transaksi yang patut dicurigai, di antaranya metode structuring atau smurfing, yaitu tindakan memecah transaksi secara berulang demi menghindari batas pelaporan. 

Selain itu, penggunaan rekening nominee (atas nama orang lain), transaksi lewat pihak yang bertolak belakang dengan profil nasabah, serta berbagai kegiatan keuangan melanggar hukum lainnya juga perlu diwaspadai.

Bukan hanya itu, Arif juga mewanti-wanti para penyelenggara untuk selalu memantau daftar PUKA BB resmi yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia. Menurutnya, sanksi tegas menanti para penyelenggara yang kedapatan memfasilitasi transaksi bersama PUKA BB ilegal.

"Kalau melakukan transaksi dengan PUKA BB yang tidak berizin atau ilegal, nanti juga akan terkena sanksi. Karena itu, kami minta penyelenggara rutin mengecek daftar yang diperbarui di website Bank Indonesia," ujar Arif.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah berjalan, pihak BI rupanya masih menjumpai beberapa kekurangan pada sisi operasional penyelenggara. 

Beberapa celah yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian antara rekapitulasi transaksi dengan nota riil, adanya pencatatan ganda pada transaksi nasabah, hingga penyalahgunaan rekening pribadi demi mendanai operasional korporasi.

Di samping itu, Bank Indonesia menilai masih terdapat penyelenggara yang kurang maksimal dalam menyelesaikan kewajiban laporan transaksi keuangan tunai maupun transaksi keuangan yang mencurigakan.

Demi mendongkrak tingkat kepatuhan industri, Bank Indonesia konsisten menggelar pemeriksaan berkala, memberikan edukasi serta sosialisasi, sekaligus bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Jika terbukti ada pelanggaran, BI tidak segan melayangkan sanksi dari yang teringan berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha.

Arif kembali menekankan bahwa optimalisasi deteksi dini serta penegakan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme merupakan pilar krusial untuk menjaga muruah sistem pembayaran di era bisnis yang kian kompleks ini.

"Kami mengharapkan penyelenggara terus memperkuat deteksi terhadap nasabah dan transaksi sehingga risiko penyalahgunaan sistem keuangan dapat diminimalkan," ungkap Arif.

Terkini