BI Perketat Pengawasan 66 Penyedia Pembayaran Digital Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 23:05:32 WIB
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengetatan pengawasan kepada para penyedia jasa sistem pembayaran. (Foto: NET)

JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengetatan pengawasan kepada para penyedia jasa sistem pembayaran. 

Langkah ini dilakukan lewat evaluasi laporan rutin serta audit lapangan demi menjamin kepatuhan regulasi sekaligus memelihara keamanan ekosistem pembayaran di era industri yang kian rumit.

"Pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni off-site dan on-site. Disitu kami melakukan verifikasi dan klarifikasi hasil temuan termasuk juga hasil pengawasan yang kami lakukan," kata Pengawas Eksekutif KPw BI Provinsi DKI Jakarta, Arif Waluyo Birowo dalam rangkaian Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Arif menjabarkan bahwa proses monitoring dijalankan lewat dua jalur. Metode pertama berfokus pada analisis laporan rutin maupun laporan khusus yang dikirimkan oleh pihak penyelenggara untuk memetakan potensi risiko serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia.

Metode kedua dieksekusi melalui inspeksi mendadak atau peninjauan langsung di kantor penyelenggara. Lewat audit lapangan ini, BI memvalidasi temuan sekaligus menguji efektivitas tata kelola, manajemen risiko, kualitas SDM, serta keandalan infrastruktur teknologi informasi.

Arif menambahkan bahwa intervensi pengawasan ini juga menyasar persetujuan pada berbagai aktivitas korporasi, mulai dari pergantian jajaran pengurus, suntikan modal baru, kolaborasi strategis dengan mitra luar, hingga peluncuran inovasi produk gres yang diusulkan oleh perusahaan.

Bukan itu saja, cakupan dari audit ini menyentuh area operasional, jaminan perlindungan konsumen, eksekusi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), hingga ketahanan sistem teknologi informasi.

Bagi Arif, pembenahan sistem pengawasan ini mutlak dilakukan lantaran dinamika industri pembayaran digital berjalan semakin rumit.

Sepanjang sepuluh tahun ke belakang, publik kian dimanjakan dalam bertransaksi berkat kehadiran pelbagai terobosan platform digital yang sukses menjembatani sektor riil dengan sektor finansial.

"Dengan berkembangnya kompleksitas bisnis, kami mengingatkan penyelenggara agar terus memperkuat manajemen risiko dan penerapan APU PPT sehingga sistem pembayaran tetap aman, andal, dan tidak dimanfaatkan sebagai media pencucian uang," kata Arif.

Ia mengungkapkan bahwa Jakarta menjadi daerah dengan titik kumpul korporasi penyedia sistem pembayaran paling padat di tanah air.

Saat ini, KPw BI DKI Jakarta memegang kendali pengawasan atas 66 penyedia jasa sistem pembayaran, atau setara dengan 33 persen dari total industri nasional.

Di samping itu, Ibu Kota juga menampung 304 Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) yang mencakup 31 persen dari pangsa pasar domestik, serta 18 Badan Berizin UKA (BB UKA) yang mendominasi hingga 75 persen dari total keseluruhan di Indonesia.

Arif memungkasi bahwa BI pun tengah menggulirkan reformasi aturan dengan mengklasifikasikan para pelaku industri berdasarkan tingkat kerumitan operasional bisnis mereka.

"Pengelompokan ini kami lakukan agar pengawasan lebih tepat sasaran dan penerapan ketentuannya lebih adil sesuai kompleksitas usaha masing-masing penyelenggara," kata Arif.

Terkini