Kantongi Izin OJK, MSIG Life Syariah Siap Alihkan Portofolio

Selasa, 28 Juli 2026 | 01:04:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan izin usaha untuk PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia (MSIG Life Syariah). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan izin usaha untuk PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia (MSIG Life Syariah) pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (28/7/2026), legalitas tersebut bersumber dari Surat Keputusan Nomor KEP-58/D.05/2026 mengenai Pemberian Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Dengan Prinsip Syariah Kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.

Perlu dipahami, MSIG Life Syariah merupakan entitas asuransi jiwa syariah baru yang dibentuk oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk atau MSIG Life. 

Sebagai kelanjutan dari proses ini, MSIG Life segera melayangkan permohonan ke OJK guna mendapatkan persetujuan terkait pemindahan seluruh portofolio kepesertaan mereka.

“Yang mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Usaha Syariah dari MSIG Life kepada MSIG Life Syariah. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tanggal efektif pengalihan akan disampaikan setelah persetujuan diperoleh,” tutur pengumuman tersebut.

Pihak manajemen MSIG Life pun menegaskan bahwa sepanjang tahapan pemisahan ini berlangsung, pemenuhan hak sekaligus kewajiban para peserta dan MSIG Life tidak mengalami perubahan, yakni tetap berjalan sesuai dengan pasal-pasal dalam polis yang aktif.

“Proses pemisahan ini tidak mengubah manfaat polis, layanan, maupun proses klaim. Setelah portofolio Syariah dialihkan, kewajiban kepada peserta akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab MSIG Life Syariah,” tutupnya.

Terkini