JAKARTA - Lembaga Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memandang bahwa kepastian regulasi terkait kebijakan perpajakan saat ini menjadi elemen krusial untuk memikat investasi, khususnya di era peningkatan tantangan ekonomi global.
Pendiri sekaligus Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini mengungkapkan bahwa kebijakan perpajakan tak boleh lagi sekadar dianggap sebagai alat pengumpul kas negara.
Kebijakan tersebut harus bertransformasi menjadi komponen vital dari strategi peningkatan daya saing, pemacu investasi yang produktif, penegak keadilan, serta penyokong dana pembangunan yang berkelanjutan.
“Ketika kebijakan tarif, proteksionisme, dan fragmentasi perdagangan menciptakan ketidakpastian baru, koordinasi regional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis," ujar Didik dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/7/2026).
Pada gelaran 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026, Didik menjelaskan bahwa lonjakan proteksionisme, aturan tarif, serta keterbelahan perdagangan global menjadikan kerja sama antarnegara di wilayah Asia-Pasifik kian mendesak.
Didik menuturkan bahwa implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) lewat skema Pillar Two merombak peta persaingan investasi antarnegara.
Ia berpendapat, fasilitas insentif pajak tidak lagi ampuh menjadi alat utama penjaring modal asing jika tidak ditopang oleh fondasi ekonomi yang kokoh.
INDEF berpandangan bahwa daya pikat investasi ke depannya wajib disokong oleh mutu infrastruktur, kejelasan regulasi, ketersediaan pekerja terampil, alih teknologi, dan ketangguhan rantai pasok dalam negeri.
Jika faktor-faktor pendukung itu tidak dibenahi, kucuran insentif perpajakan justru berisiko menggerus pendapatan negara tanpa diimbangi oleh penambahan investasi, kenaikan produktivitas, ataupun pembukaan lapangan kerja yang sebanding.
Di samping itu, Didik menggarisbawahi pentingnya pembenahan administrasi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Pembaruan sistem perpajakan dianggap tidak cuma mengejar target kenaikan pendapatan negara, melainkan juga harus bisa memangkas biaya kepatuhan serta menghadirkan kepastian bagi sektor usaha.
Pertemuan tersebut turut mengulas optimalisasi instrumen fiskal demi menyokong peralihan menuju ekonomi hijau.
Berdasarkan kajian INDEF, regulasi berupa pajak karbon maupun insentif fiskal hijau mampu menstimulus investasi ramah lingkungan dan inovasi teknologi, meski penerapannya wajib mengukur tingkat kesiapan industri serta efeknya bagi warga berpenghasilan rendah.
“Transisi hijau harus menjadi transisi yang adil. Kebijakan fiskal jangan sampai menciptakan beban ekonomi baru atau memperlebar ketimpangan," kata Didik.
Agenda ini pun menjadi wadah pertemuan INDEF dengan Malaysian Association of Tax Accountants (MATA) untuk mendorong peningkatan kerja sama perpajakan di regional Asia-Pasifik.
Langkah ini bertujuan memperkuat kepastian aturan, mengantisipasi perang tarif pajak yang merugikan, sekaligus mempertahankan daya saing investasi di era ketidakpastian ekonomi global.
Wakil Presiden MATA, Tn. Hj. Taqiyuddin Amini Abdul Satar, menyampaikan bahwa APTF 2026 menjadi bukti nyata meningkatnya keperluan untuk menyusun kolaborasi perpajakan di kawasan.
Kehadiran para delegasi dari berbagai negara merefleksikan signifikansi kemitraan regional dalam mengarahkan masa depan sektor pajak, investasi, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
INDEF menaruh harapan agar APTF 2026 mampu melahirkan rekomendasi yang diimplementasikan ke dalam regulasi dan kolaborasi nyata.
Melalui langkah tersebut, tata perpajakan di regional tidak sekadar lebih fleksibel menghadapi dinamika global, melainkan juga sanggup menopang pertumbuhan yang kokoh, merata, serta berkelanjutan.