JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menganggap penerapan aturan potongan aplikasi maksimal 8% yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online masih belum memberikan efek konkret bagi kenaikan penghasilan driver ojek online, terutama pada sektor angkutan penumpang (ride hailing).
Keseimpulan ini muncul menjelang satu bulan diterapkannya regulasi potongan 8% tersebut yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya mengendus adanya indikasi faedah ekonomi dari regulasi baru ini justru terkikis oleh penyesuaian pola bisnis yang diterapkan oleh perusahaan aplikator.
“Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan penurunan tarif perjalanan secara sepihak, yang diikuti dengan peningkatan berbagai komponen biaya layanan maupun biaya aplikasi yang dibebankan kepada konsumen,” kata Igun dalam keterangan, Senin (27/7/2026).
Dipaparkan oleh Igun, situasi ini berisiko memangkas keuntungan regulasi yang mestinya dinikmati oleh para pengemudi. Dampaknya, penghasilan bersih yang dibawa pulang oleh pengemudi justru tergerus dan pada banyak situasi malah lebih rendah dibanding sebelum aturan potongan 8% diberlakukan.
Ia berpendapat, secara formal aturan pembatasan potongan aplikasi memang sudah dipatuhi.
Namun secara esensi ekonomi, target utama kebijakan demi menaikkan taraf hidup pengemudi belum sepenuhnya berhasil jika faktor-faktor lain yang memengaruhi pendapatan tetap dapat diubah tanpa pengawasan yang ketat.
Oleh sebab itu, Garda Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk selekasnya melangsungkan penyelidikan yang mendalam, independen, serta berbasis data atas seluruh sistem pembentukan penghasilan dalam ekosistem ojol.
“Evaluasi tidak cukup hanya memastikan kepatuhan terhadap angka potongan aplikasi sebesar 8%, tetapi juga harus mengkaji secara menyeluruh kebijakan penetapan tarif perjalanan, struktur biaya layanan, biaya aplikasi, algoritma distribusi order, hingga berbagai mekanisme komersial lainnya yang secara langsung memengaruhi pendapatan pengemudi,” kata Igun.
Igun pun mengimbau bahwa pihak asosiasi melihat masih ada celah dalam regulasi yang ada saat ini.
Aturan yang berlaku baru sebatas membatasi nominal maksimal potongan aplikasi, namun belum memerinci sistem perubahan tarif ataupun pembebanan bermacam biaya ekstra kepada para pengguna yang ujung-ujungnya berimbas pada penghasilan pengemudi.
Menurut pandangannya, kekosongan regulasi tersebut berpeluang memicu penyimpangan terhadap target fundamental Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Lebih jauh, Igun memaparkan jika seluruh aduan yang masuk lewat Kanal Pengaduan Implementasi 8% Garda Indonesia sudah melewati penyaringan ketat.
Hingga detik ini, hasil penelusuran belum memperlihatkan adanya pelanggaran kasatmata terhadap batas maksimal potongan aplikasi 8% seperti yang diinstruksikan dalam Peraturan Presiden.
Namun begitu, hasil riset yang lebih menyeluruh malah memperlihatkan tren penurunan penghasilan driver setelah aturan 8% ini berjalan.
Menurutnya, gejala ini dilaporkan terjadi secara masif di bermacam daerah di Indonesia sehingga memperlihatkan sebuah pola yang berskala nasional, bukan lagi lokal atau kebetulan semata.
Igun mengingatkan, bila situasi ini tidak segera ditinjau ulang secara total, regulasi yang awalnya dirancang untuk menyejahterakan pengemudi terancam kehilangan tujuannya.
Keadaan ini juga ditakutkan bisa memicu keresahan di kalangan para driver, menaikkan tensi gesekan dalam ekosistem transportasi online, serta mereduksi kepercayaan publik pada efektivitas kebijakan pemerintah.
Baginya, kesuksesan penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tidak boleh sekadar ditakar dari kepatuhan formal atas batas potongan aplikasi, namun wajib ditinjau dari parameter paling mendasar, yaitu apakah penghasilan dan kesejahteraan pengemudi benar-benar terkerek naik.
Garda Indonesia juga berpendapat bahwa peninjauan skala nasional terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mesti cepat dilakukan lewat sinergi pemerintah, DPR RI, aplikator, kalangan akademisi, ahli ekonomi digital, hingga perwakilan serikat pengemudi.
Langkah ini dipandang krusial demi menjamin esensi perlindungan yang menjadi dasar terbitnya aturan tersebut betul-betul nyata dalam operasional di lapangan.
“Negara tidak boleh berhenti pada keberhasilan membentuk regulasi. Negara harus memastikan setiap kebijakan publik menghasilkan dampak yang nyata bagi masyarakat yang menjadi subjek perlindungannya,” kata Igun.
Ia menandaskan, dalam ruang lingkup transportasi online, tolok ukur kesuksesan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bukan hanya soal berjalannya aturan potongan aplikasi maksimal 8%, melainkan saat pengemudi benar-benar merasakan kenaikan penghasilan, stabilitas usaha, serta proteksi ekonomi yang lebih mapan daripada masa lalu.