Kadin Ingatkan Risiko PHK Massal Akibat Kenaikan Tarif Impor AS

Senin, 27 Juli 2026 | 16:40:31 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan peringatan mengenai dampak berakhirnya masa tarif sementara yang berujung pada potensi kenaikan tarif impor Amerika Serikat (AS). (Foto: NET)

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan peringatan mengenai dampak berakhirnya masa tarif sementara yang berujung pada potensi kenaikan tarif impor Amerika Serikat (AS). 

Kebijakan tersebut diprediksi akan memberi tekanan berat bagi sektor industri padat karya di dalam negeri, yang berujung pada penurunan performa produksi hingga memperbesar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha mengenai kebijakan tarif AS ini disampaikan oleh Saleh Husin selaku Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Perindustrian. 

Menurutnya, regulasi tersebut bakal berimbas langsung pada daya saing nilai jual komoditas ekspor asal Indonesia di pasar utama tersebut.

“Dunia usaha cukup khawatir karena kenaikan tarif akan menurunkan daya saing harga produk Indonesia di pasar AS, terutama di tengah permintaan global yang masih lemah. Besarnya dampak akan bergantung pada tarif yang dikenakan kepada negara pesaing seperti Vietnam, India, Bangladesh, dan Meksiko,” kata Sale, Senin (27/7/2026).

Saleh menjelaskan bahwa sektor berorientasi ekspor dengan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap pasar komoditas AS akan menerima dampak paling signifikan dari kenaikan tarif ini. 

Sektor-sektor rentan tersebut di antaranya meliputi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, produk olahan karet, hingga perangkat elektronik.

“Industri padat karya menjadi yang paling rentan karena bersaing ketat berdasarkan harga,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila eskalasi tarif ini berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, stabilitas industri nasional dapat terganggu. 

Penurunan volume permintaan ekspor juga diproyeksikan bakal menekan tingkat keterpakaian (utilisasi) kapasitas operasional pabrik, menahan rencana perluasan bisnis, hingga mengganggu penyerapan tenaga kerja.

“Risikonya cukup tinggi apabila kenaikan tarif berlangsung dalam jangka panjang. Penurunan pesanan ekspor dapat mengurangi utilisasi kapasitas produksi, menenda ekspansi investasi, dan meningkatkan potensi pengurangan jam kerja maupun tenaga kerja di industri padat karya,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi untuk meredam dampak buruk tersebut, pihak Kadin mendorong jajaran pemerintah agar mempercepat proses perundingan perdagangan dengan pihak AS. 

Di samping itu, penguatan daya saing sektor industri domestik juga perlu digenjot melalui serangkaian kebijakan stimulus.

“Pelaku usaha membutuhkan percepatan penyelesaian negosiasi dagang dengan AS, perluasan akses pasar ekspor alternatif, penguatan insentif fiskal dan pembiayaan, penurunan biaya logistik dan energi, serta percepatan deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional,” tuturnya.

Di sisi lain, Saleh memproyeksikan bahwa Indonesia sebenarnya masih berpeluang mempertahankan kelebihan (surplus) pada neraca dagang dengan AS selama periode semester II/2026. 

Kendati demikian, angka surplus tersebut berisiko mengalami penyusutan jika beban tarif yang lebih tinggi mulai menggerus laju pertumbuhan ekspor.

“Besarnya dampak akan dipengaruhi oleh hasil akhir negosiasi, kondisi permintaan AS, dan kemampuan eksportir melakukan diversifikasi pasar serta meningkatkan nilai tambah produk,” ucapnya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) telah merilis kebijakan tarif baru yang menyasar 60 negara serta wilayah ekonomi khusus. 

Langkah ini diambil merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974 yang mengatur tentang pelarangan masuknya komoditas hasil kerja paksa (forced labor).

Melalui maklumat resmi USTR yang dipublikasikan pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat, Indonesia dikonfirmasi menjadi salah satu negara yang mendapatkan tambahan beban tarif sebesar 10%.

Duta Besar Jamieson Greer selaku Perwakilan USTR menerangkan bahwa besaran tarif 10% tersebut dialokasikan untuk negara atau wilayah ekonomi yang telah memberlakukan pembatasan masuk atas produk hasil kerja paksa, berkomitmen menjalankan aturan itu lewat perjanjian dagang timbal balik (ART), atau memiliki sistem parsial yang efektif menangkal masuknya produk bermasalah tersebut.

“Negara-negara tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris Raya,” ujar Greer.

Pihak USTR dalam pernyataan resminya juga menyebutkan bahwa besaran tarif 10% ini terhitung lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif 12,5% yang dibebankan kepada mayoritas negara lain yang terjerat investigasi serupa. 

Sementara itu, untuk sejumlah produk asal Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, pengenaan tarif dipatok pada angka 10% atau 12,5% setelah disesuaikan dengan ketentuan tarif MFN.

Melalui penerapan kebijakan ini, AS secara resmi membebankan tarif tambahan kepada 60 negara dan wilayah ekonomi yang dianggap tidak optimal dalam mengimplementasikan serta menegakkan larangan impor terhadap komoditas yang diproduksi memakai tenaga kerja paksa.

Terkini