Menanti Perpres Pencairan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:32:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan angin segar melalui tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun dari pemerintah untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Kendati demikian, pemanfaatan dana tersebut belum bisa direalisasikan lantaran masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan tersebut sudah siap. Saat ini, prosesnya hanya tinggal menunggu regulasi resmi dari presiden.

“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres, begitu Perpres keluar itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi, karena diskusinya sudah cukup matang,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menguraikan bahwa sebesar Rp10 triliun dari total anggaran tersebut sebetulnya sudah dialokasikan di kementerian terkait dan siap dikucurkan segera setelah Perpres terbit. Penambahan ini sendiri sudah disepakati sejak tahun sebelumnya.

“Kan BPJS Kesehatan kita tambah Rp10 [triliun], sehingga yang Rp10 [triliun] sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp20 [triliun],” jelasnya.

Sejalan dengan hal itu, manajemen BPJS Kesehatan membenarkan bahwa mekanisme pengalokasian dana tambahan ini sepenuhnya mengacu pada Perpres yang akan datang. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa institusinya mematuhi prosedur hukum yang berlaku sebagai basis operasional.

“Oleh karena itu, mengenai mekanisme maupun peruntukan anggaran dimaksud masih menunggu Peraturan Presiden tersebut diterbitkan,” ucapnya, Rabu (22/7/2026).

Meski begitu, Rizzky memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan seluruh kebijakan serta regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia juga mengimbau kepada para peserta JKN untuk terus aktif membayar iuran bulanan tepat waktu.

“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sempat menyampaikan bahwa sokongan dana eksternal dari pemerintah ini diproyeksikan untuk menutupi defisit anggaran berjalan serta menjamin stabilitas finansial operasional JKN.

“Ini juga yang disampaikan tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kita akan mengajukan lagi pastinya,” ucapnya dalam rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta.

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat suntikan dana senilai Rp20 triliun untuk tahun 2026 dinilai cukup memadai guna mempertahankan JKN. 

Namun, ia mengingatkan jika pada tahun 2027 tidak ada penyesuaian iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dana Jaminan Sosial (DJS) berpotensi kembali mengalami tekanan berat.

“Kami mendesak segera di 2026 ini Rp20 triliun itu dicairkan dan kemudian reformasi pembiayaan ya menaikkan iuran, kemudian mengelola tata kelola, mengatasi fraud, pengawasan hukum lebih ditingkatkan, supaya bisa mendapatkan pendapatan iuran yang lebih banyak lagi karena memang kewajiban bagi seluruh peserta ya,” ungkapnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Timboel, sinergi dari Kementerian Dalam Negeri sangat krusial dalam menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menunggak pembayaran iuran. 

Selain itu, ia juga menyoroti adanya penunggakan dari kelompok peserta mandiri serta korporasi yang terdampak oleh perlambatan ekonomi.

“Nah tata kelola dikelola-lah oleh BPJS Kesehatan, bagaimana approach, gimana mengendalikan biaya, salah satunya meminimalisasi ataupun menghapus terjadinya fraud ya dan memang ini yang tentunya bisa mendorong keberlanjutan pembiayaan JKN,” sebutnya.

Timboel menilai tambahan Rp20 triliun ini sangat krusial memperkuat ketahanan DJS agar arus kas ke fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit tetap terjaga dan tidak terganggu.

Selain mendorong percepatan suntikan dana Rp20 triliun, dia juga menyarankan agar adanya kenaikan iuran pada 2027. Hal ini karena pendapatan utama JKN 95%-nya berasal dari pendapatan iuran. Usulan kenaikan ini hanya diperuntukkan bagi PBI JKN.

“Untuk kenaikan iuran peserta mandiri yang kelas satu kelas dua kelas tiga jangan dulu karena kondisi ekonomi sedang tidak baik dan tunggakan iuran yang dijanjikan itu belum selesai,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Timboel menyarankan agar pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pemutihan tunggakan iuran JKN. Langkah ini ditujukan agar peserta mandiri yang menunggak bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa dibebani utang masa lalu yang menumpuk.

“Nah dengan membayar bulanan maka dia akan menjadi pendapatan riil bagi si JKN mendukung pendapatan. Kemudian dia memiliki hak konstitusional yang aktif kembali yaitu dilayani oleh JKN. Jadi ini merupakan bagian dari mengembalikan hak konstitusional,” tegas Timboel.

Lonjakan Rasio Klaim

Tekanan finansial terhadap JKN semakin nyata setelah rasio klaim BPJS Kesehatan per Februari 2026 menembus angka 111,86%. Angka ini mencerminkan situasi di mana total klaim medis yang diajukan oleh fasilitas kesehatan melebihi total pendapatan dari iuran peserta.

Pada periode Februari 2026, akumulasi iuran terkumpul tercatat sebesar Rp29,26 triliun, sedangkan pengeluaran untuk jaminan kesehatan membengkak hingga Rp32,73 triliun. Defisit riil sebesar Rp3,47 triliun inilah yang memicu rasio beban terhadap pendapatan menyentuh level 111,86%.

“Sebagai implikasinya, apabila kondisi ini terus berlanjut, maka defisit akan terus terakumulasi dan secara langsung menekan kesehatan DJS,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Prihati memaparkan bahwa secara historis, rasio klaim di atas 100% bukanlah fenomena baru bagi JKN. Sejak awal beroperasi pada 2014, rasio klaim tercatat di angka 104,76%, disusul 108,16% pada 2015. 

Finansial program sempat membaik pada 2016 dengan rasio 99,77%, sebelum melonjak lagi ke 113,74% pada 2017 dan 110,37% pada 2018.

Kondisi keuangan DJS sempat mencapai titik keseimbangan yang stabil pada periode berikutnya. Tercatat rasio klaim pada 2019 berhasil ditekan ke angka 97,05%, disusul penurunan signifikan pada 2020 (68,29%), 2021 (63,03%), serta 2022 (78,78%).

“Namun setelah itu, khususnya sejak tahun 2023, kembali terjadi perubahan yang cukup signifikan di mana rasio klaim berada di atas 100%,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Prihati, tren peningkatan kembali terjadi secara berturut-turut, dimulai dari 104,72% pada 2023, berlanjut ke 105,78% pada 2024, naik menjadi 107,69% pada 2025, hingga akhirnya menyentuh angka tertinggi sebesar 111,86% pada Februari 2026.

Terkini