JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tengah mengkaji rencana implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini diambil menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait pertambangan dan mineral beberapa waktu lalu. Pemerintah daerah menargetkan regulasi turunan berupa peraturan gubernur dapat diselesaikan pada tahun ini.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Reskiansyah, menjelaskan bahwa prioritas penerima IPR akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area penambangan.
"Syaratnya harus penduduk setempat yang nantinya dibuktikan dengan KTP," kata Reskiansyah saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Reskiansyah menyampaikan bahwa pihak dinas akan segera mempublikasikan wilayah pertambangan rakyat dalam waktu dekat sebagai tahapan awal sebelum dokumen IPR resmi diterbitkan.
Bukan hanya faktor domisili, para penambang juga diwajibkan untuk memenuhi komitmen pemulihan lingkungan atau aktivitas pascatambang.
"Jaminan reklamasi ini menjadi syarat yang harus dipenuhi," ujar Reskiansyah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 dalam perda yang telah disahkan, para pemegang IPR memiliki kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi. Caranya adalah dengan menyetorkan uang sebesar 10 persen dari setiap transaksi penjualan komoditas mineral.
Para pemilik izin tersebut diwajibkan membuka rekening dalam mata uang rupiah di bank milik pemerintah daerah ataupun bank milik negara.
Dana di dalam rekening tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang IPR menuntaskan seluruh tanggung jawab pemulihan lahan bekas tambang.
Lebih lanjut, Pasal 21 mengatur mengenai kewajiban pemegang IPR untuk menyetorkan iuran pertambangan rakyat bagi komoditas mineral logam.
Sementara itu, untuk komoditas mineral bukan logam dengan jenis tertentu serta komoditas batuan, pemegang izin wajib membayar pajak daerah sekaligus iuran pertambangan rakyat.
Reskiansyah juga menguraikan bahwa perlengkapan kerja yang dipakai oleh para penambang pemegang IPR pada umumnya harus tetap berkiblat pada standar operasional penambangan.
"Sesuai standar penambangan, salah satunya bisa menggunakan alat berat," jelas Reskiansyah.
Pemberlakuan IPR di Kepulauan Bangka Belitung resmi digulirkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan perda pertambangan dan mineral dalam rapat paripurna pada Senin (22/6/2026).
Legalisasi aktivitas tambang timah rakyat oleh pemprov ini menjadi sebuah catatan sejarah baru, mengingat eksploitasi di wilayah tersebut telah berlangsung selama ratusan tahun.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebutkan bahwa kehadiran perda pertambangan dan mineral ini merupakan representasi dari keinginan masyarakat yang selama ini kerap merasa cemas ketika melakukan penambangan.
"Dengan dikeluarkannya IPR nanti, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hidayat seusai sidang paripurna.
Pada periode awal penerapannya, dokumen IPR ini akan diberlakukan terlebih dahulu bagi warga di tiga wilayah kabupaten, meliputi Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Ketiga kawasan tersebut dipilih lantaran sudah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak awal.