PLN Siapkan PPA 30 Tahun Serap Listrik Proyek PSEL

PLN Siapkan PPA 30 Tahun Serap Listrik Proyek PSEL
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar. (Foto: NET)

JAKARTA — PT PLN (Persero) menyediakan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) berdurasi hingga 30 tahun demi menyerap pasokan listrik yang diproduksi oleh proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Langkah strategis ini diterapkan guna menjamin kepastian bagi para investor di tengah besarnya minat pasar pada proyek waste to energy tersebut, yang pelaksanaannya dipacu lewat Peraturan Presiden No. 109/2025.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, menegaskan bahwa PLN bersedia bertindak sebagai penampung (offtaker) energi listrik hasil PSEL. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak bauran energi bersih sekaligus membantu penanganan limbah.

"Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN sebagai offtaker. Para mitra tidak perlu khawatir, komitmen jangka panjang PLN sudah teruji di berbagai sektor pembangkit lainnya yang bahkan memiliki PPA lebih dari 30 tahun. Jaminan ini akan terjaga dengan sangat baik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (22/7/2026).

Suroso menambahkan, proyek PSEL ini mendapatkan respons yang sangat positif dari kalangan pelaku usaha. Selain berperan dalam menambah portofolio energi baru terbarukan (EBT), proyek ini juga dipandang mampu memberikan jalan keluar bagi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.

"Dalam konteks transisi energi dari berbasis termal ke energi baru terbarukan, PSEL menambah portofolio sumber energi kami sekaligus mengatasi darurat sampah. Karena itu, jika perlu program ini diterapkan di semua kota di Indonesia, PLN sangat siap," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa proyek PSEL sukses memikat perhatian para penanam modal, baik dari dalam negeri maupun ranah internasional. Skema ini dinilai menjadi salah satu bentuk investasi ramah lingkungan yang sangat potensial.

"Alhamdulillah banyak sekali interest baik dari luar negeri dan juga dari dalam negeri, dan ini malah banyak juga non bank himbara yang ingin masuk. Artinya kan semua partisipan semangat masuk ke proyek ini," ujar Pandu.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pihak pemerintah sudah menyederhanakan aturan terkait pembangunan PSEL. Hal tersebut sengaja dilakukan demi memercepat eksekusi proyek serta memperkuat kepastian investasi.

"Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan. Kalau ada hambatan, saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, berpendapat bahwa pemanfaatan PSEL turut membuka ruang ekonomi baru melalui mekanisme perdagangan karbon. 

Hal ini dikarenakan penurunan emisi yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah dapat dikonversi menjadi kredit karbon bernilai ekonomis.

"Begitu Bapak mengurangi emisi 20 juta ton, ya mungkin Rp100 miliar sampai Rp150 miliar bisa dapat karena dijual di pasar karbon. Saya telah berhasil mengurangi emisi sekian juta atau sekian giga ton ekuivalen CO2, maka dijual ke pasar karbon. Nanti, dari KLHK akan dapat Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia dan itu dijual di pasar karbon," tutur Jumhur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index