RUU PFII Siap Disahkan, Pembahasan 503 DIM Rampung

Senin, 20 Juli 2026 | 21:51:01 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). 

Sebanyak 503 butir DIM berhasil disepakati pada pembicaraan tingkat I. Regulasi ini selanjutnya akan diteruskan ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026), untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menuturkan bahwa penyusunan beleid ini berjalan secara intensif serta merangkul berbagai pihak demi menyempurnakan materinya.

"Atas nama pimpinan dan anggota Panja RUU tentang PFII kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja Komisi XI DPR RI dan pemerintah atas pembahasan yang konstruktif dan efektif dalam proses pembahasan RUU tentang PFII," ujar Hekal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin (20/7/2026).

Hekal memaparkan bahwa perumusan RUU PFII merupakan wujud pelaksanaan dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). 

Aturan tersebut memandatkan pembentukan regulasi khusus terkait operasional PFII paling lambat tiga bulan pasca-UU tersebut diundangkan.

Rangkaian pembahasan oleh Komisi XI telah dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah untuk mendengarkan penjelasan awal dan memperoleh persetujuan fraksi-fraksi. Guna memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), Panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan mengundang kalangan akademisi, kementerian/lembaga, otoritas keuangan, asosiasi perbankan, hingga organisasi profesi sektor jasa keuangan.

Diskusi mendalam mengenai substansi kemudian bergulir pada tanggal 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Selepas itu, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi merapikan draf naskah pada 17–19 Juli 2026, hingga akhirnya disetujui dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Dari 503 DIM yang ditelaah, terdapat 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan. Secara rinci, 157 DIM batang tubuh dan 93 DIM penjelasan dipertahankan tanpa perubahan. Sementara itu, penyesuaian redaksional diterapkan pada 53 DIM batang tubuh dan 12 DIM penjelasan. 

Panja juga melakukan ubahan substansi pada 93 DIM batang tubuh dan 6 DIM penjelasan, menambahkan substansi pada 59 DIM batang tubuh dan 23 DIM penjelasan, serta menghapus 5 DIM batang tubuh dan 2 DIM penjelasan. 

Proses ini membuat struktur RUU meluas menjadi 10 bab dan 73 pasal, dari yang semula hanya 7 bab dan 53 pasal.

Secara garis besar, materi muatan RUU PFII mencakup:

Bab I, Ketentuan Umum, mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFI, pasal 1 dan pasal 2.

Bab II, Pembentukan Kedudukan dan Tujuan PFI yang terdiri dari dua bagian, yakni bagian ke-1 mengatur pembentukan dan kedudukan, dan bagian ke-2 mengatur tujuan penyelenggaraan PFI, pasal 3 dan pasal 4.

Bab III, Kegiatan Usaha, mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun kegiatan usaha sektor lainnya, pasal 5 sampai dengan pasal 9.

Bab IV, Kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, yakni A) bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian Keuangan Pengelolaan PFI dari Presiden kepada Gubernur PFII dalam pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, pasal 10 sampai dengan pasal 12; B) bagian ke-2 mengatur mengenai Dewan PFII, mencakup status dan kedudukan Dewan PFII, organ Dewan PFII, pengangkatan dan pemberhentian Dewan PFII, tugas dan wewenang Dewan PFII termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pasal 13 sampai dengan pasal 17; C) bagian ke-3 mengatur mengenai LP PFII, mencakup status dan organ LP PFII, tugas dan wewenang LP PFII, modal awal dan rencana kerja LP PFII, serta keuntungan kerugian pengelolaan aset dan kepahilitan LP PFII, pasal 18 sampai dengan pasal 28; D) bagian ke-4 mengatur mengenai LP JK PFII, mencakup status dan organ LP JK PFII, tugas dan wewenang LP JK PFII, dan modal awal LP JK PFII, pasal 29 sampai dengan pasal 32; E) bagian ke-5 mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaran PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR RI, yakni AKD yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, pasal 33; F) bagian ke-6 mengatur mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LP JK PFII dalam peraturan Presiden, pasal 34.

Bab V, Lembaga Arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui Lembaga Arbitrase PFII, itu pasal 35 sampai 37.

Bab VI, Pengadilan PFII yang terdiri dari 6 bagian, yakni A) bagian ke-1 mengatur status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus, pasal 38; B) bagian ke-2 mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFI, pasal 39 dan pasal 40; C) bagian ke-3 mengenai susunan pengadilan PFII, pasal 41 dan 42; D) bagian ke-4 mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan, pasal 43; E) bagian ke-5 mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII, pasal 44; dan F) bagian ke-6 mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII, pasal 45.

Bab VII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaran PFII, pasal 46.

Bab VIII, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian, yakni A) bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum terkait pemberian fasilitas perpajakan kepada pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan, pasal 47 dan 48; b) bagian ke-2 mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya, pasal 49 sampai pasal 55; c) bagian ke-3 mengatur mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriteriannya, pasal 56 sampai dengan pasal 59; D) bagian ke-4 mengatur mengenai fasilitas kepabianan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta syarat dan ketentuan, pasal 60; e) bagian ke-6 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFI, pasal 62; g) bagian ke-7 mengatur mengenai hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha, tenaga, ahli sektor keuangan, dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII, pasal 63; h) bagian ke-8 mengatur mengenai sanksi terkait dengan fasilitas perpajakan, pasal 64; I) bagian ke-9 mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII, pasal 65.

Bab IX, kehususan pada PFII yakni terkait bahasa, hukum yang digunakan perizinan penggunaan paluta asing serta transaksi keuangan di PFII, pasal 66 sampai dengan pasal 70.

Bab X, ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII, keberlakuan Undang-Undang PFII dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, pasal 71 sampai dengan pasal 73.

Hekal menaruh harapan besar agar regulasi baru ini bisa menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memacu roda perekonomian nasional secara berkelanjutan.

"Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tutup Hekal.

Terkini