JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penegasan bahwa penentuan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan hak prerogatif Presiden yang diputuskan lewat usulan dari Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut diutarakan Dasco kala dimintai respons terkait jalannya mekanisme penunjukan figur pengganti Febrie Adriansyah untuk posisi Jampidsus.
"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Tanggapan dari Dasco ini mencuat di tengah bergulirnya proses pengangkatan pejabat Jampidsus definitif yang sedang digodok oleh pihak pemerintah.
Pada informasi sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi, telah diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi mengisi pos jabatan Jampidsus guna menggantikan Febrie Adriansyah.
Rencana pengisian jabatan ini menjadi perbincangan hangat seusai tersebarnya surat dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang memiliki tanggal 13 Juli 2026 di ranah media sosial.
Lewat surat dimaksud, diterangkan bahwa rekomendasi pengangkatan Kuntadi menjadi langkah lanjutan dari keputusan mundurnya Febrie Adriansyah selaku Jampidsus pada tanggal 11 Juli 2026.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan konfirmasi ataupun bantahan perihal keabsahan surat yang beredar tersebut.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi surat usulan Jaksa Agung mengenai penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.
Prasetyo menyampaikan, dokumen usulan itu dikirimkan secara resmi oleh Jaksa Agung kepada pihak Kepala Negara pada hari Selasa (14/7/2026).
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa tanggal 15, per kemarin Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi kirim surat ke Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus, yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, penyelesaian mekanisme pengangkatan Kuntadi untuk menduduki kursi Jampidsus diusahakan bisa rampung sepenuhnya pada minggu ini.
"Insya Allah minggu ini akan kami selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo memaparkan, sesudah seluruh rangkaian urusan birokrasi dan administrasi rampung, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus memublikasikannya secara luas.
"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppresnya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," kata Prasetyo.