Rampungkan Harmonisasi RUU Kehutanan, Baleg DPR Masukkan 8 Poin Baru

Senin, 20 Juli 2026 | 18:09:01 WIB
Baleg DPR Rampungkan Harmonisasi RUU Kehutanan, Perkuat Hak Masyarakat [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menuntaskan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, lantas meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa hasil harmonisasi tersebut ke rapat paripurna agar dapat ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob dalam rapat yang digelar Senin (20/7/2026).

Peserta rapat pleno Baleg DPR secara serempak menjawab, "Setuju." Salah satu substansi utama dalam harmonisasi ini adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, serta kepastian penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, melaporkan hasil kerja Panja Harmonisasi RUU Kehutanan yang telah dibahas secara intensif sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026 dengan masukan dari kementerian terkait. Panja menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU tersebut, yakni:

Perbaikan teknis pada 13 catatan agar sesuai aturan perundang-undangan.

Penyelarasan Pasal 4 ayat (2) tentang penguasaan hutan negara dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

Penambahan kewajiban pelibatan masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan (Pasal 15 ayat 5).

Pengembalian rumusan Pasal 24 dan 41 terkait pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban reboisasi.

Penambahan ketentuan masyarakat adat serta penguasaan tanah eksisting pada Pasal 61A ayat (6).

Kewajiban pelibatan masyarakat terdampak di seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan (Pasal 81 ayat 3).

Penambahan ketentuan delegasi pembentukan peraturan pelaksanaan (Pasal 83C).

Penambahan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan di bagian penutup.

Sturman menyimpulkan bahwa RUU tersebut layak diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," ujar Sturman.

Terkini