JAMBI – Dalam upaya menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal yang meresahkan, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Denpom II/2 Sriwijaya melakukan tindakan tegas di lapangan. Kali ini, operasi penertiban difokuskan di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Desember 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan dampak negatif dari aktivitas pengeboran ilegal terhadap lingkungan dan menghindari potensi korban jiwa di masa depan. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini, menyampaikan bahwa operasi tersebut berhasil menertibkan sejumlah sumur minyak ilegal.
"Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang police line dalam penertiban kali ini," kata AKBP Reza Khomeini, menyuarakan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga setempat. Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2006 ini menegaskan bahwa tindakan pengeboran minyak ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi merusak alam sekitar secara signifikan.
Kerusakan lingkungan akibat pengeboran minyak ilegal semakin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pengeboran tanpa izin ini tidak hanya menyebabkan pencemaran terhadap tanah dan air, tetapi juga berisiko menyebabkan kebakaran dan ledakan yang membahayakan nyawa manusia. Oleh karena itu, Polda Jambi dan mitra kerjanya berusaha untuk menanggulangi masalah ini dengan tindakan hukum yang tegas namun terukur.
Dampak Lingkungan dan Keselamatan Publik
Sumur minyak ilegal, dengan praktik pengeborannya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan, telah banyak dikritik oleh organisasi lingkungan dan pemerhati alam. Pengeboran yang dilakukan tanpa pengawasan dan pelatihan yang memadai meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan insiden membahayakan lainnya. Lebih lanjut, minyak yang tumpah dan alat-alat berat yang digunakan dalam proses pengeboran dapat mengakibatkan pencemaran tanah dan sumber air.
Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas menyatakan, "Operasi ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan yang tidak bertanggung jawab." Ujaran ini menggarisbawahi betapa pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang ada demi terciptanya kehidupan yang harmonis dengan alam.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain melakukan tindakan tegas di lapangan, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pengeboran minyak ilegal. AKBP Reza Khomeini secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan semacam itu.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran minyak ilegal karena dapat merusak lingkungan alam sekitar dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan tindakan hukum yang konsisten, kesadaran masyarakat akan meningkat dan aktivitas pengeboran minyak ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Keadaan ini tentu saja tidak hanya akan mengurangi kerusakan lingkungan, tetapi juga mencegah potensi konflik sosial yang dapat terjadi akibat persaingan sumber daya yang tidak sehat.
Operasi penertiban sumur minyak ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini. Dengan pemasangan police line pada 20 sumur minyak ilegal, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas dan timnya terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk kebaikan bersama.
Mengakhiri laporan ini, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas menambahkan, "Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa Jambi bebas dari sumur minyak ilegal." Usaha berkelanjutan dari Polda Jambi dan mitra kerjanya diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.