BANDA ACEH - Pernyataan tegas tentang masa depan tata kelola tambang di Aceh kembali bergema dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang juga dikenal sebagai Abang Samalanga. Dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 1 Januari 2025, Zulfadli memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan di tahun 2025. Langkah ini akan dimulai dengan rapat bersama seluruh fraksi untuk membahas strategi dan langkah kongkret yang akan diambil.
“Pansus dilanjutkan karena banyak anggota DPRA, tokoh masyarakat, LSM, wartawan, dan unsur lainnya mempertanyakan kelanjutan Pansus Pertambangan yang pernah dibentuk sebelumnya,” kata Zulfadli. Pernyataan ini mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keberlangsungan pengawasan pertambangan di daerah tersebut yang selama ini dinilai kurang optimal.
Pansus Pertambangan bukan sekadar formalitas, melainkan jawaban atas desakan publik untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, terutama di wilayah barat dan selatan Aceh. Daerah-daerah ini kerap menjadi sorotan akibat praktik pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. “Saya dan teman-teman di DPRA memiliki komitmen yang kuat, bahwa Pansus Pertambangan akan dilanjutkan. Apa yang telah kami lakukan sebelumnya merupakan awal dari upaya bersama, demi lahirnya tata kelola tambang yang benar,” jelas Zulfadli lebih lanjut.
Zulfadli menegaskan bahwa DPRA tidak anti terhadap investasi di sektor pertambangan. Namun, ia menekankan bahwa semua kegiatan investasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat Aceh. “Sumber daya alam yang ada di Aceh merupakan milik rakyat Aceh. Bilamana perizinan dan pengelolaannya justru merugikan rakyat, tentu harus dievaluasi. Kami sebagai wakil rakyat di DPR Aceh, memiliki tanggung jawab untuk membela rakyat dan membela kepentingan Aceh,” ungkapnya.
Panitia Khusus Pertambangan sendiri resmi dibentuk dalam rapat paripurna DPRA pada Rabu, 4 September 2024. Sebelumnya, pansus ini dipimpin oleh M Rizal Falevi Kirani. Namun, komposisi anggota pansus mengalami perubahan setelah pelantikan anggota DPRA periode 2024-2029. DPRA berencana untuk segera mengadakan rapat guna memilih pimpinan baru bagi Pansus Pertambangan.
Tujuan utama dari pembentukan Pansus Pertambangan adalah melakukan pengkajian dan investigasi mendalam terkait perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh badan usaha yang memiliki wewenang di bawah Pemerintah Aceh. Dari kajian tersebut, diharapkan akan muncul kebijakan yang mampu mengatur industri pertambangan agar lebih pro-rakyat dan berkelanjutan.
Tim Pansus diharapkan bekerja secara proporsional untuk memastikan bahwa pelaku usaha sektor pertambangan di Aceh dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, serta menjadi bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan bagi Aceh. Saat masih diketuai oleh M Rizal Fahlevi Kirani, pansus telah melakukan beberapa investigasi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh.
Inisiatif Zulfadli dan rekan-rekan di DPRA ini diharapkan dapat menjawab keresahan publik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Semangat untuk mengawasi dan mengatur tata kelola tambang ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap komitmen wakil rakyat dalam membangun daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dengan keberlanjutan Pansus Pertambangan, pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat yang sejalan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini diharapkan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat lokal serta kelestarian alam.
Sebagai informasi, pembentukan Pansus Pertambangan ini adalah upaya strategis dari DPRA untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih sesuai dengan harapan masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab para wakil rakyat untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
Keberhasilan Pansus Pertambangan dalam mencapai tujuan-tujuan ini tentu akan menjadi indikator positif bagi perkembangan Aceh secara keseluruhan. Ini merupakan momentum penting untuk mengarahkan praktik pertambangan yang berkelanjutan, pro-rakyat, dan memperhatikan kriteria kelestarian lingkungan hidup. Dengan jalur yang tepat, Aceh bisa menjadi contoh sukses bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan bijaksana.