OJK Izinkan BEI Umumkan Kode Domisili Investor

Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:05:14 WIB
OJK Izinkan BEI Umumkan Kode Domisili Investor

JAKARTA - Upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan menjelang akhir 2025. Salah satu langkah nyata dalam hal ini adalah rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali akses informasi terkait kode domisili investor, yang telah mendapat persetujuan dari otoritas pengawas.

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari inisiatif memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme bursa, sekaligus mendorong likuiditas di pasar saham domestik. Terlebih, dengan meningkatnya minat investor ritel maupun institusi dalam negeri, ketersediaan data yang lebih terbuka dipandang sebagai hal krusial untuk mencegah distorsi informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa usulan dari BEI untuk kembali membuka distribusi data kode domisili investor telah disetujui. Menurutnya, perubahan format distribusi data akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis dan infrastruktur bursa.

“Kalau sebelumnya itu kan hanya dikumpulkan atau didistribusikan pada sesi akhir perdagangan. Tetapi nanti ke depannya itu di sesi 1 di akhir perdagangan itu akan didistribusikan data kode domisili,” ujarnya.

Dengan skema baru ini, distribusi data dilakukan dua kali sehari—pada akhir sesi pertama dan akhir sesi kedua—sehingga memberikan gambaran yang lebih dinamis mengenai aktivitas investor berdasarkan domisili. Langkah ini diyakini akan memperkaya analisis pelaku pasar dalam merespons tren harian.

Lebih lanjut, Inarno menyatakan bahwa keterbukaan data ini juga ditujukan agar pasar dapat menilai pergerakan investasi dengan lebih objektif, tanpa terjebak pada spekulasi yang mungkin muncul dari minimnya informasi. “Namun, implementasinya tentunya kita masih menunggu kesiapan,” tambahnya.

Selain pembukaan data domisili, bursa juga tengah mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan kebijakan transaksi short selling yang dijadwalkan berlaku mulai 26 September 2025. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih akan sangat bergantung pada stabilitas dan kondisi pasar menjelang waktu tersebut.

Short selling sendiri merupakan strategi perdagangan di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan harga saham tersebut akan turun, sehingga bisa dibeli kembali dengan harga lebih murah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam praktiknya, saham dipinjam terlebih dahulu dari pihak broker sebelum dijual ke pasar.

Meski sudah lama dikenal di berbagai pasar global, penerapan short selling di Indonesia masih memerlukan tahapan implementasi yang hati-hati, mengingat potensi dampaknya terhadap volatilitas pasar. Oleh karena itu, pengawasan dan kesiapan sistem pendukung menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa tanggal 26 September hanya merupakan jadwal paling cepat penerapan short selling, bukan tanggal pasti pelaksanaan. “Karena terus terang, penerapan short selling ini nggak hanya bergantung kepada tanggal tersebut, tapi juga bergantung terhadap kondisi market pada saat kita akan menerapkan intradate short sell dan menerbitkan daftar efek short selling,” jelasnya dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Irvan juga menekankan bahwa kesiapan pelaku pasar menjadi elemen penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Edukasi kepada investor, peningkatan literasi terhadap risiko short selling, serta kesiapan teknis dari sisi sistem perdagangan menjadi prioritas yang terus dipersiapkan BEI.

Sementara itu, pelaku pasar menyambut baik langkah-langkah tersebut sebagai sinyal positif bagi perkembangan ekosistem pasar modal nasional. Keterbukaan informasi domisili investor dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai arus modal, baik lokal maupun asing. Di sisi lain, kehadiran skema short selling bisa membuka peluang strategi diversifikasi dan lindung nilai bagi investor yang berpengalaman.

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal, terutama sejak pandemi COVID-19, penyempurnaan data dan mekanisme perdagangan menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Transparansi dan inovasi dalam sistem perdagangan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat kepercayaan investor, dan menjaga stabilitas jangka panjang.

Perkembangan kebijakan ini juga menjadi bagian dari rencana jangka panjang penguatan pasar modal nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai inisiatif telah dijalankan, mulai dari digitalisasi sistem transaksi, peningkatan perlindungan investor, hingga pembaruan peraturan terkait ekuitas dan derivatif.

Dengan rencana pembukaan data kode domisili dan penerapan short selling, pasar modal Indonesia tampaknya sedang bersiap memasuki fase baru yang lebih terbuka, dinamis, dan berorientasi pada praktik global. Tantangannya kini tinggal pada pelaksanaan yang efektif dan adaptif terhadap dinamika pasar yang cepat berubah.

Terkini