Aturan Tiket Kereta Api untuk Anak

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:39:17 WIB
Aturan Tiket Kereta Api untuk Anak

JAKARTA - Menjelang musim liburan atau agenda perjalanan keluarga, banyak orang tua yang mulai merencanakan moda transportasi terbaik untuk bepergian bersama anak. Salah satu pilihan yang masih menjadi favorit adalah kereta api, terutama karena kenyamanan dan ketepatan waktunya. Namun, di balik kemudahan itu, ada satu pertanyaan yang kerap membuat bingung: bagaimana ketentuan pembelian tiket untuk anak-anak dalam perjalanan kereta api?

Untuk menjawab kebingungan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memberikan penjelasan yang penting diketahui oleh seluruh orang tua. Aturan ini bukan hanya menyangkut soal tarif, tetapi juga identitas dan keselamatan selama perjalanan.

Anak Di Bawah 3 Tahun: Gratis Tapi Wajib Terdaftar

Banyak yang mengira bahwa jika anak masih kecil, cukup digendong dan tidak perlu didaftarkan. Namun hal itu keliru. Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa anak usia di bawah 3 tahun termasuk kategori infant, dan tidak dikenakan biaya tiket alias gratis. Meskipun demikian, nama dan data anak tetap wajib dicantumkan saat pembelian tiket.

“Banyak yang belum tahu bahwa meskipun gratis, tiket untuk bayi tetap wajib dicetak karena itu bagian dari pendataan dan keselamatan penumpang,” ujar Cahyo.

Namun penting dicatat, bayi atau infant tidak mendapatkan tempat duduk sendiri. Jika orang tua ingin anak duduk di kursi sendiri, maka tiket tetap harus dibeli dengan harga penuh sebagaimana tiket dewasa.

Anak Di Atas 3 Tahun: Tarif Dewasa Berlaku

Berbeda dengan bayi, untuk anak yang berusia di atas 3 tahun, tarif tiket dihitung seperti penumpang dewasa. Artinya, tiket penuh harus dibeli dan anak berhak mendapatkan kursi sesuai dengan nomor yang tertera di tiket.

Hal ini perlu menjadi perhatian orang tua yang mungkin sebelumnya mengira ada tarif khusus anak atau potongan harga tertentu. Dalam sistem penjualan tiket KAI saat ini, ketentuan tarif ini bersifat seragam demi keteraturan pelayanan.

Persoalan Identitas Anak: NIK dari KIA atau KK Bisa Digunakan

Lalu bagaimana dengan identitas anak saat melakukan pembelian tiket? Apakah wajib memiliki KTP? Tentu tidak.

Cahyo menjelaskan bahwa anak yang belum memiliki KTP bisa tetap didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK). Sistem pemesanan tiket PT KAI saat ini sudah mendukung penggunaan NIK tersebut, namun kesalahan penginputan data masih sering terjadi di lapangan.

“Kesalahan input data, terutama identitas anak, masih sering terjadi. Padahal sistem kami sudah mendukung penggunaan NIK dari KIA atau KK,” tegasnya.

Maka dari itu, sangat dianjurkan agar orang tua memastikan kembali kebenaran data yang dimasukkan saat membeli tiket, baik secara daring melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung melalui loket di stasiun.

Kesadaran Orang Tua Meningkat: Tren Penggunaan Tiket Infant Naik 64 Persen

Menariknya, PT KAI Daop 9 Jember mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan tiket infant. Dari data semester I 2025, sebanyak 250 infant tercatat bepergian dengan kereta api, naik 64 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni hanya 152 infant.

Angka ini mencerminkan bahwa kesadaran orang tua terhadap pentingnya pencatatan dan aturan perjalanan anak semakin meningkat. Dengan semakin banyaknya orang tua yang mengikuti aturan, otomatis aspek keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan juga ikut terjamin.

Imbauan untuk Seluruh Pelanggan: Pastikan Data dan Tiket Sesuai

Sebagai penutup, PT KAI Daop 9 Jember mengimbau seluruh pelanggan, khususnya mereka yang akan bepergian bersama anak-anak, untuk selalu memastikan bahwa tiket dan data identitas anak sudah terisi dengan benar sebelum hari keberangkatan.

Imbauan ini bukan hanya soal kelengkapan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan selama perjalanan. Tiket infant yang tercatat dengan benar akan mempermudah proses evakuasi dalam keadaan darurat, serta memberi perlindungan hukum dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini

Penyeberangan Tigaras Simanindo Kembali Beroperasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:54:01 WIB

Manfaat Madu untuk Kecantikan Kulit

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:01:32 WIB

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:04:30 WIB