JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai 20 Juni 2025 untuk semua golongan pelanggan tetap tidak mengalami perubahan hingga akhir bulan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya di Jakarta beberapa waktu lalu. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Sesuai regulasi tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk pelanggan golongan non-subsidi. Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode triwulan kedua 2025, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif agar dapat memberikan ruang bagi perekonomian nasional untuk tetap tumbuh stabil.
Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Semua Golongan
Tidak hanya untuk pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap berlaku seperti sebelumnya. Kelompok pelanggan ini meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, rumah tangga kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan tarif yang stabil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional tetap tumbuh, terutama bagi sektor UMKM yang masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap mendukung kebijakan tersebut. Ia memastikan PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tegas Darmawan.
Rincian Tarif Listrik Terbaru per 20 Juni 2025
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut ini rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 20 Juni 2025 untuk berbagai golongan pelanggan di Indonesia:
1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bersubsidi
Harga listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan rincian tersebut, masyarakat bisa mengetahui besaran tagihan listrik sesuai dengan golongan pelanggan masing-masing.
Stabilitas Tarif untuk Menopang Ekonomi Nasional
Keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Situasi global yang tidak menentu, termasuk fluktuasi harga energi, nilai tukar, serta dampak dari konflik geopolitik dunia, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah hati-hati agar tidak membebani masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik yang stabil menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan tarif yang stabil, pelaku usaha memiliki prediktabilitas dalam menyusun biaya operasionalnya, sedangkan masyarakat bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran bulanan mereka.
Pengaruh Parameter Ekonomi Makro terhadap Tarif
Meskipun tarif listrik tetap, PLN tetap melakukan pemantauan berkala terhadap parameter ekonomi makro sebagai dasar evaluasi untuk periode berikutnya. Parameter-parameter tersebut antara lain:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
Inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Jika terjadi perubahan signifikan terhadap parameter-parameter tersebut, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengevaluasi tarif listrik untuk periode triwulan selanjutnya.
Namun untuk periode ini, pemerintah memilih kebijakan menahan kenaikan tarif sebagai langkah menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
PLN Fokus pada Layanan dan Keandalan
Selain menjaga tarif listrik tetap stabil, PLN juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Darmawan Prasodjo menuturkan bahwa PLN akan terus menjaga ketersediaan pasokan listrik agar tidak terjadi gangguan yang merugikan masyarakat maupun sektor usaha.
PLN terus berinovasi dalam digitalisasi layanan untuk memudahkan pelanggan dalam mengakses berbagai layanan terkait kelistrikan, mulai dari pembayaran tagihan, penambahan daya, hingga pengaduan layanan melalui aplikasi resmi PLN Mobile.
Informasi Tarif Harus Transparan
Pemerintah juga mendorong agar PLN memastikan seluruh pelanggan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait tarif listrik. Dengan keterbukaan informasi, pelanggan dapat mengetahui dengan pasti besaran tagihan listrik yang dikenakan dan mencegah terjadinya kebingungan atau kesalahpahaman di lapangan.
PLN menyarankan pelanggan untuk selalu mengakses informasi tarif listrik melalui website resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile, agar terhindar dari informasi hoaks atau tidak akurat yang beredar di media sosial.
Hingga akhir Juni 2025, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan dipastikan tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kenaikan biaya energi di tengah tantangan global.
Dengan tarif yang stabil dan pelayanan yang terus ditingkatkan oleh PLN, masyarakat diharapkan dapat tetap produktif tanpa terbebani oleh kenaikan biaya listrik. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan tarif listrik tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian tarif listrik, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN di https://www.pln.co.id atau melalui aplikasi PLN Mobile.