OJK Gencarkan Edukasi UMKM Jember untuk Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

Jumat, 20 Juni 2025 | 10:27:03 WIB
OJK Gencarkan Edukasi UMKM Jember untuk Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

JAKARTA - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait akses keuangan legal, ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi bertema Efektivitas Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan edukasi ini digelar di Hotel Aston, Jember, sebagai bentuk kolaborasi antara Komisi XI DPR RI dengan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (BS OJK-RI).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius OJK bersama DPR RI untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terjebak dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan pinjaman cepat, namun justru menyimpan risiko keuangan yang tinggi.

Dalam paparannya, Anggota BS OJK-RI, M. Jufrin, menegaskan pentingnya masyarakat memahami seluk-beluk industri jasa keuangan agar dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan legal.

“Masyarakat harus jeli memahami ketentuan atau persyaratan sebelum menerima produk dari industri jasa keuangan. Karena selain manfaatnya yang banyak, risikonya juga tidak boleh diabaikan,” ujar M. Jufrin.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membaca dan memahami informasi yang tertera dalam produk layanan keuangan masih tergolong rendah. Padahal, OJK sudah menyusun aturan dan regulasi dengan rinci demi melindungi konsumen. Kurangnya literasi ini menjadi salah satu sebab masih maraknya kasus masyarakat terjerat pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Perkembangan teknologi yang pesat di era digital memang membawa kemudahan, termasuk dalam hal akses pinjaman. Namun, celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum penyedia pinjaman ilegal yang menawarkan proses cepat tanpa jaminan. Sayangnya, iming-iming kemudahan tersebut sering kali menjebak masyarakat dalam skema bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

“Bagaimana masyarakat dapat mengakses permodalan dengan baik dan legal, serta agar masyarakat tidak mudah terjebak dengan pinjaman online ilegal atau pinjaman dengan tingkat bunga dan biaya lain yang mungkin dapat membebani,” tambah Jufrin.

Karena itulah, OJK mengambil langkah proaktif untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Edukasi ini terutama menyasar pelaku UMKM, mengingat mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan akses permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Jika sudah terlanjur menghadapi permasalahan dengan lembaga keuangan atau bahkan terjerat pinjaman ilegal, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor kepada OJK melalui layanan kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081 157 157 157. OJK berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen agar mendapatkan keadilan dalam sistem keuangan.

UMKM Butuh Akses Permodalan Legal dan Terjangkau

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyatakan bahwa pemberdayaan UMKM harus menjadi perhatian serius, baik oleh regulator, lembaga keuangan, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya. Salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi UMKM hingga saat ini adalah akses terhadap pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

“UMKM naik kelas juga menjadi konsen dari Presiden Prabowo. Untuk itu, kami memastikan akses kemudahan dari pemerintah betul-betul dapat sampai kepada pelaku usaha. Jangan sampai usaha masyarakat terhambat karena tidak ada yang membimbing,” kata Charles.

Charles juga menegaskan bahwa DPR hadir bukan hanya untuk menyusun kebijakan, tetapi juga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif hingga tingkat paling bawah. Sinergi dengan lembaga-lembaga mitra seperti OJK, Bank Indonesia (BI), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi langkah konkret untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha kecil terhadap sumber-sumber pembiayaan legal.

“Kami memastikan, dengan sinergi yang baik, UMKM dapat kemudahan akses permodalan secara baik, omzet terus bertambah, dan bertumbuh naik kelas,” tambahnya.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Salah satu fokus utama OJK dalam memberikan edukasi kepada pelaku UMKM adalah perlindungan konsumen. Literasi yang baik akan mendorong masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran investasi atau pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

M. Jufrin menjelaskan, meskipun OJK telah mengatur berbagai ketentuan perlindungan konsumen secara rinci, namun masih banyak masyarakat yang tidak membaca atau memahami informasi yang tertera dalam produk-produk jasa keuangan tersebut.

“Inilah yang menjadi perhatian OJK untuk disampaikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Agar masyarakat tidak dirugikan dalam mengakses produk industri keuangan,” tegasnya.

Langkah edukasi seperti ini juga sejalan dengan program kerja pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional. Literasi yang baik akan mendukung peningkatan inklusi, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati layanan keuangan formal dan terhindar dari risiko keuangan ilegal.

UMKM Harus Naik Kelas

Program literasi keuangan yang dilakukan OJK ini bukan hanya bertujuan untuk mencegah jeratan pinjol ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. Dengan mendapatkan akses pembiayaan yang legal dan terjangkau, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan skala usahanya.

“Lulusan yang langsung terserap di dunia kerja tentu berdampak baik, tidak hanya bagi individu tetapi juga untuk pencapaian kampus, terutama dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) 1,” ujar Charles, yang juga bertekad mendorong generasi muda agar memanfaatkan peluang pembiayaan resmi untuk pengembangan usaha produktif.

Peningkatan daya saing pelaku UMKM tidak bisa dilepaskan dari peran aktif berbagai pihak, termasuk DPR RI yang terus mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada sektor riil. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari visi pembangunan ekonomi nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Komitmen OJK Lindungi Konsumen

OJK menegaskan bahwa mereka akan terus berada di garis depan dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Selain memperluas literasi keuangan, OJK juga memperkuat kanal pengaduan konsumen dan menindak tegas entitas-entitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Dengan kolaborasi antara regulator, DPR RI, lembaga keuangan, dan pelaku usaha, diharapkan ke depan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, dapat semakin cerdas dalam memanfaatkan produk-produk jasa keuangan. Akses yang legal, transparan, dan aman akan mendukung pertumbuhan UMKM menjadi pilar utama perekonomian Indonesia.

“Bila terlanjur mengalami kendala, masyarakat dapat melakukan aduan kepada OJK melalui kontak telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157,” pungkas Jufrin.

Melalui sosialisasi yang intensif ini, OJK berharap angka korban pinjaman ilegal dapat ditekan secara signifikan, sementara pelaku UMKM memiliki akses lebih baik ke sumber-sumber pembiayaan yang aman, terjangkau, dan mendukung kemajuan usaha mereka.

Terkini