Diskon

Warga Balikpapan Antusias Sambut Program Diskon dan Pembebasan BPHTB dari Pemkot, Berlaku Hingga Desember 2025

Warga Balikpapan Antusias Sambut Program Diskon dan Pembebasan BPHTB dari Pemkot, Berlaku Hingga Desember 2025
Warga Balikpapan Antusias Sambut Program Diskon dan Pembebasan BPHTB dari Pemkot, Berlaku Hingga Desember 2025

JAKARTA - Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya mendorong kemudahan kepemilikan properti bagi warganya. Salah satu langkah konkret yang baru saja diambil adalah melalui peluncuran program pembebasan dan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai Juni hingga akhir Desember 2025.

Program ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Balikpapan, khususnya oleh warga yang tengah mengurus legalitas kepemilikan tanah atau rumah pertama mereka. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam memperoleh hunian yang layak dengan legalitas yang sah.

Peluncuran program BPHTB gratis dan diskon ini dilakukan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, BPHTB kerap kali menjadi salah satu komponen biaya terbesar yang harus ditanggung warga saat melakukan pengurusan legalitas properti.

“Program ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Balikpapan, terutama dalam hal pengurusan BPHTB yang selama ini sering dianggap membebani secara finansial,” ujar Idham.

Dua Skema Keringanan, Diskon 20 Persen dan Pembebasan Penuh

Dalam program ini, Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan dua skema utama untuk meringankan beban masyarakat:

Diskon 20 persen untuk pengurusan BPHTB pertama
Skema ini berlaku bagi warga yang melakukan pengurusan BPHTB untuk pertama kalinya atas properti mereka. Diskon akan diberikan kepada pemilik properti yang sudah memiliki sertifikat, namun sertifikat tersebut masih dalam status belum digunakan untuk pembayaran BPHTB.

“Untuk BPHTB pengurusan pertama, diberikan diskon 20 persen. Jadi bagi warga yang sudah memiliki sertifikat, tapi sertifikatnya masih berstempel dan belum digunakan untuk pembayaran BPHTB, silakan datang ke Dispenda untuk mengurus dan akan mendapatkan diskon tersebut,” jelas Idham.

Pembebasan penuh (gratis) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Selain diskon, Pemkot Balikpapan memberikan fasilitas bebas biaya BPHTB 100 persen kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas pembebasan penuh ini adalah bahwa rumah yang akan disertifikatkan merupakan rumah pertama, dengan tipe maksimal 36.

“Yang gratis itu BPHTB untuk MBR, dengan beberapa syarat, salah satunya adalah kepemilikan rumah pertama dengan tipe rumah maksimal 36,” lanjut Idham.

Tujuan dan Dampak Program Pembebasan BPHTB

Menurut Idham, program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemerataan akses terhadap kepemilikan hunian yang layak, sekaligus mempercepat proses pensertifikatan properti masyarakat. Dengan adanya kemudahan administrasi serta insentif finansial, Pemkot Balikpapan berharap lebih banyak warga terdorong untuk segera mengurus legalitas tanah dan bangunan mereka.

Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, langkah ini juga diyakini akan mendukung akselerasi pembangunan kota. Dengan data kepemilikan properti yang lebih lengkap dan akurat, pemerintah daerah memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk menyusun program-program pembangunan ke depan.

“Kami ingin membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas properti yang dimiliki. Dengan legalitas yang jelas, warga akan lebih tenang, sekaligus mendorong terciptanya data yang valid bagi pemerintah dalam proses pembangunan,” ungkap Idham.

Antusiasme Warga, Loket Pelayanan Dispenda Ramai Didatangi

Sejak program pembebasan dan keringanan BPHTB ini resmi diumumkan pada awal Juni 2025, kantor pelayanan Dispenda Balikpapan terlihat lebih ramai dibandingkan hari-hari biasa. Banyak warga yang datang membawa dokumen persyaratan lengkap, berharap dapat memanfaatkan program diskon maupun pembebasan biaya BPHTB yang disediakan pemerintah.

Salah satu warga, Yani (38), mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia datang langsung ke kantor Dispenda Balikpapan untuk mengurus legalitas rumah pertamanya.

“Saya baru beli rumah dan mau urus BPHTB. Begitu dengar ada diskon, saya langsung ke Dispenda. Lumayan bisa menghemat. Apalagi sekarang segala sesuatu mahal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dispenda.

Respon positif dari masyarakat seperti yang disampaikan Yani menunjukkan bahwa program ini sangat relevan dengan kebutuhan warga, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca-pandemi dan lonjakan harga kebutuhan pokok.

Imbauan Pemerintah agar Warga Segera Mengurus Dokumen

Pemerintah Kota Balikpapan terus mengimbau warga agar segera memanfaatkan program ini, terlebih karena masa berlaku program hanya sampai Desember 2025. Sosialisasi dilakukan secara aktif melalui berbagai saluran, mulai dari media massa, media sosial, hingga pendekatan langsung melalui pengurus RT/RW.

Dengan sosialisasi yang intensif, Pemkot Balikpapan berharap program ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok MBR yang menjadi sasaran utama.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat Balikpapan,” tegas Idham.

Meningkatkan Kesadaran akan Pentingnya Legalitas Properti

Selain memberikan manfaat finansial, program pembebasan dan diskon BPHTB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas properti. Dengan dokumen sah yang lengkap, masyarakat tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas atas aset yang dimiliki.

Di sisi lain, pendataan properti yang akurat juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam hal perencanaan pembangunan wilayah. Dengan database yang lengkap, pemerintah bisa lebih tepat sasaran dalam menyusun kebijakan terkait tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga layanan publik berbasis data yang valid.

Komitmen Pemkot Balikpapan Wujudkan Hunian Layak bagi Semua

Program pembebasan dan diskon BPHTB yang diluncurkan oleh Pemkot Balikpapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap hunian layak untuk seluruh lapisan masyarakat.

Dengan terus mengupayakan kemudahan dalam pengurusan dokumen legalitas, serta menghadirkan insentif berupa pembebasan biaya bagi kelompok rentan, Pemkot Balikpapan berharap semakin banyak warga memiliki rumah dengan status kepemilikan yang sah dan diakui oleh hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi nyata Balikpapan dalam mendukung program nasional kepemilikan rumah layak huni yang terus didorong oleh pemerintah pusat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index