JAKARTA — Membayar pajak kendaraan kini bukan lagi menjadi tugas yang merepotkan. Di era serba digital seperti sekarang, masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) hanya untuk mengecek atau membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Kemudahan layanan cek pajak kendaraan online semakin dipermudah dengan hadirnya berbagai platform digital resmi yang sudah bisa diakses oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan hanya bermodal ponsel dan jaringan internet, siapa saja bisa mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan. Selain lebih praktis, layanan ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga turut mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Kemudahan ini menjadi solusi yang sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, atau yang tinggal jauh dari kantor Samsat.
“Layanan digital ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, tanpa perlu ribet atau mengantre lama di kantor Samsat. Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” kata salah satu petugas pelayanan di Samsat Jakarta Selatan.
Lantas bagaimana cara cek pajak kendaraan secara online? Berikut panduan lengkapnya.
1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Website Resmi Samsat
Setiap provinsi di Indonesia memiliki situs resmi Samsat yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek informasi pajak kendaraan mereka. Salah satu portal yang paling sering digunakan secara nasional adalah melalui https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat:
Akses situs resmi Samsat di https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Pilih lokasi atau provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar.
Masukkan nomor polisi kendaraan secara lengkap, beserta kode wilayah sesuai pelat nomor.
Pilih warna pelat kendaraan, apakah hitam (pribadi), kuning (angkutan umum), merah (kendaraan dinas), atau putih (kendaraan baru).
Masukkan CAPTCHA atau kode keamanan yang tersedia untuk proses verifikasi.
Klik tombol untuk lihat informasi pajak.
Setelah langkah tersebut selesai, informasi terkait besaran pajak, masa berlaku STNK, serta biaya lainnya akan langsung muncul di layar perangkat Anda. Data tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online maupun langsung di Samsat.
2. Cek Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Selain melalui website, cara lain yang lebih praktis adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang sudah tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Berikut langkah-langkah cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL di perangkat Android atau iPhone Anda.
Daftar akun SIGNAL dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang sesuai, lalu lakukan verifikasi.
Setelah akun aktif, tambahkan data kendaraan Anda dengan cara memasukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data kendaraan tersebut.
Setelah berhasil diverifikasi, Anda akan melihat rincian informasi pajak kendaraan, termasuk nominal pajak pokok, denda (jika ada), serta tanggal jatuh tempo.
Jika Anda ingin melanjutkan pembayaran, aplikasi SIGNAL menyediakan metode pembayaran yang beragam, mulai dari transfer bank hingga e-wallet.
Dokumen fisik seperti STNK dan bukti pengesahan juga bisa dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda melalui layanan kurir.
Keunggulan SIGNAL dibandingkan layanan lainnya adalah kemampuannya untuk tidak hanya mengecek pajak, tetapi juga melakukan pembayaran PKB, pengesahan STNK tahunan, hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara langsung.
“Dengan SIGNAL, masyarakat bisa melakukan cek dan bayar pajak kendaraan tanpa perlu ke kantor Samsat. Proses verifikasi aman karena langsung terintegrasi dengan data Dukcapil dan Kepolisian,” ujar petugas layanan SIGNAL.
3. Manfaat Layanan Cek Pajak Kendaraan Online
Kehadiran layanan cek pajak kendaraan online tentu membawa banyak keuntungan bagi masyarakat. Beberapa manfaat utama dari layanan ini antara lain:
Hemat Waktu: Tidak perlu antre panjang di kantor Samsat.
Bisa Dilakukan di Mana Saja: Baik di rumah, kantor, maupun saat bepergian.
Menghindari Denda: Pengingat jatuh tempo pajak membantu pemilik kendaraan agar tidak telat membayar, sehingga menghindari denda administrasi.
Pembayaran Mudah: Bisa dilakukan melalui transfer bank, mobile banking, atau aplikasi e-wallet.
Dokumen Sampai ke Rumah: Pengesahan STNK bisa dikirim ke rumah, tidak perlu ambil sendiri ke kantor Samsat.
Selain SIGNAL, beberapa pemerintah daerah juga memiliki aplikasi atau portal tersendiri, seperti e-Samsat Jakarta, e-Samsat Jawa Barat, Sakpole Jawa Tengah, dan e-Samsat Jawa Timur, yang semuanya juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online.
4. Mendukung Program Digitalisasi Pemerintah
Program digitalisasi layanan pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, maka kontribusi terhadap pembangunan daerah pun semakin besar.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital ini secara maksimal agar bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Semua proses sudah dibuat transparan dan akuntabel,” ungkap salah satu pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah-langkah digitalisasi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.