Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa institusinya telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, yang rinciannya mencakup 119 orang terduga pelaku pembakaran dengan sengaja serta 19 orang akibat unsur kelalaian.

"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," ujar Kapolri saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa total jumlah tersangka tersebut masih terbuka untuk bertambah seiring berjalannya proses pendalaman terhadap berbagai laporan serta temuan karhutla di berbagai daerah.

Di samping menangani pelaku perorangan, pihak kepolisian turut memproses delapan korporasi yang saat ini sedang berada dalam tahap penanganan hukum.

Sigit menjelaskan bahwa Polri menjalin koordinasi intensif bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup guna mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam masalah karhutla ini.

Menurut keterangan Sigit, pihak kementerian sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan serta pencabutan izin operasional terhadap sejumlah perusahaan—yang masing-masing berjumlah 18 dan 42 perusahaan—untuk selanjutnya diselidiki lebih mendalam terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," tegasnya.

Kapolri juga memaparkan bahwa proses penegakan hukum ini dapat memanfaatkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari aturan mengenai kawasan hutan, sektor perkebunan, hingga perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Penerapan pasal-pasal tersebut dapat dilakukan secara berlapis demi menjamin agar penindakan terhadap para pelaku karhutla dapat berjalan secara maksimal.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kami ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," ucap Sigit.

Sebagai pelengkap dari penegakan hukum, jajaran Polri bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi pembukaan lahan yang benar.

Sigit menegaskan bahwa langkah antisipatif tersebut sangat krusial mengingat estimasi kondisi musim El Nino yang diprediksi masih akan berlangsung hingga penghujung tahun, sehingga potensi ancaman karhutla wajib terus diwaspadai.

"Kami semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kami maksimalkan sehingga kami bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index