Cegah Penipuan Digital, IASC OJK Blokir 607 Ribu Rekening

Cegah Penipuan Digital, IASC OJK Blokir 607 Ribu Rekening
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). (Foto: NET)

JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyetop operasional 607.210 rekening dari keseluruhan 1.179.881 rekening yang masuk dalam daftar laporan terverifikasi, terhitung semenjak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.

Berkat adanya sinkronisasi serta kerja sama antar-instansi, pihak IASC sukses mengamankan dana terkait kejahatan penipuan transaksi finansial sejumlah kira-kira Rp724,1 miliar, sekaligus memulihkan uang milik korban sejumlah Rp204,3 miliar yang bersumber langsung dari rekening penjahat penipuan.

"IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, Satgas PASTI OJK telah menampung sebanyak 25.875 laporan mengenai entitas melanggar hukum sepanjang rentang waktu 1 Januari hingga 31 Juli 2026, yang mencakup 22.529 aduan pinjaman daring tanpa izin, 3.170 aduan penanaman modal ilegal, serta 176 aduan gadai tak berizin.

Merujuk pada hasil telaah terhadap laporan-laporan yang masuk, Satgas PASTI mengenali berbagai pola kejahatan yang paling kerap dimanfaatkan pelaku guna merugikan warga luas.

Hudiyanto memaparkan sejumlah modus operandi yang wajib diwaspadai, yang mana di antaranya meliputi teror dan gertakan dibarengi penyalahgunaan informasi pribadi, pencairan pinjaman tanpa lampu hijau dari korban, serta aksi tipu-tipu dengan mencatut nama instansi resmi (impersonation).

Selanjutnya mencakup penanaman modal palsu, penugasan berimbalan komisi, kejahatan jual beli lewat internet, serta layanan pelunasan pinjaman, pembersihan utang, pemusnahan data pinjaman, beserta pemulihan rekam jejak kredit.

Pihaknya menerangkan, demi kelancaran proses verifikasi dan penanganan lanjutan atas aduan warga kepada Satgas PASTI agar berjalan lebih kilat, publik disarankan supaya mengamankan seluruh bukti pendukung saat melapor, yang meliputi:

  • nomor telepon pelaku secara lengkap
  • isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi
  • bukti transfer atau mutasi rekening
  • nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi
  • tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku
  • tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan

Hudiyanto menjamin pihak Satgas PASTI bakal terus memperkokoh sinergi bersama seluruh unsur dan lembaga terkait guna menekan laju peredaran aktivitas keuangan menyimpang di dunia maya, sekaligus mengoptimalkan pengamanan konsumen serta publik dari aneka ragam modus kejahatan finansial yang senantiasa berkembang.

“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” ujar Hudiyanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index