JAKARTA — Pemerintah berencana membentuk sebuah tim gabungan dari berbagai instansi guna meninjau kembali mekanisme pendataan yang menentukan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kategori desil.
"Pastinya akan dibentuk (tim) antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya," ungkap Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Bambang menjelaskan bahwa proses peninjauan ini bakal mengikutsertakan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menurutnya, pemerintah saat ini masih mendalami acuan yang digunakan dalam penetapan data tersebut.
"Ini sedang dievaluasi," tuturnya.
Ketika disinggung mengenai potensi adanya kekeliruan dalam proses pendataan, Bambang menyebutkan bahwa pihak pemerintah belum dapat menyimpulkan hal tersebut secara pasti.
"Kami belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS," ujar beliau.
Lebih lanjut, Bambang menaruh harapan agar proses peninjauan ini mampu membawa pembenahan yang optimal terhadap sistem pendataan yang berlaku.
"Mudah-mudahan ada perbaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, sistem desil merupakan metode penggolongan penduduk berdasarkan status kesejahteraan yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penentuan peringkat ini didasarkan pada berbagai parameter sosial maupun ekonomi, mencakup aspek pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi hunian, kapasitas daya listrik rumah tangga, hingga kepemilikan aset.
Kategori desil 1 merepresentasikan lapisan masyarakat dengan kondisi kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 mencerminkan kelompok yang berada pada tingkat kesejahteraan tertinggi.
Sebelumnya, polemik sempat muncul setelah seorang pengemudi becak asal kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang bernama Timbul, mendapati status kesejahteraan keluarganya bergeser drastis dari desil 1 ke desil 9.
Pergeseran status tersebut berdampak langsung pada kendala biaya pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya, yang berhasil lolos seleksi Program Studi Teknik Mesin di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Akibat perubahan tersebut, Luki kesulitan mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal serta akses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena keluarganya telanjur tercatat sebagai golongan mampu.
Menanggapi permasalahan itu, pihak Badan Pusat Statistik langsung melakukan pemutakhiran data atas status kesejahteraan keluarga Timbul setelah mendapati bahwa informasi dalam DTSEN sebelumnya belum merefleksikan realitas di lapangan.
Berdasarkan hasil pembaharuan tersebut, posisi desil Timbul akhirnya direvisi menjadi desil 3.
Amalia Adininggar Widyasanti selaku Kepala BPS RI, lewat keterangan resmi di Jakarta pada hari Jumat (28/8), menerangkan bahwa langkah penyesuaian tersebut ditempuh demi memfasilitasi keperluan pendaftaran KIP Kuliah anak dari Timbul.
"Kasus Bapak Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN. Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3," terang Amalia.