BISNISINSIGHT.COM — Jumlah pengguna fintech syariah yang menembus 18,7 juta orang menunjukkan adopsi layanan keuangan digital berbasis prinsip syariah kian meluas. Kelompok usia muda menjadi motor utama pertumbuhan ini, dengan pertimbangan yang lebih beragam dibandingkan generasi sebelumnya.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadang Muljawan, menilai tren ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi syariah. "Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dan aktivitas ekonomi syariah terus meningkat," ujarnya dalam seminar nasional ISEI pada Agustus 2026.
Pangsa Pasar Masih Tertinggal Jauh
Meski jumlah pengguna naik, skala industri keuangan syariah masih kecil jika dibandingkan sektor konvensional. Pangsa pasar perbankan syariah nasional masih di bawah 10 persen, dan sebagian besar asetnya terkonsentrasi pada pemain besar seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Kesenjangan paling terlihat dari sisi permodalan. Bank-bank konvensional terbesar di Indonesia memiliki modal inti dan kapasitas ekspansi yang jauh melampaui mayoritas pelaku industri keuangan syariah. Kondisi ini membuat persaingan tidak seimbang sejak awal.
Diferensiasi Produk Jadi Pembeda
Pelaku fintech syariah tidak bisa lagi hanya mengandalkan label "syariah" atau "bebas riba" untuk menarik nasabah. Mereka perlu menawarkan manfaat konkret yang bisa langsung dirasakan konsumen, seperti struktur biaya yang transparan, proses transaksi yang sederhana, dan pelayanan cepat.
Salah satu peluang terbesar ada di segmen usaha mikro dan kecil, serta masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Teknologi memungkinkan fintech menjangkau kelompok ini tanpa membangun jaringan kantor fisik dalam jumlah besar. Proses penilaian pembiayaan juga bisa lebih cepat dan efisien dengan memanfaatkan teknologi.
Direktur Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, mengingatkan bahwa kondisi ekonomi turut memengaruhi keputusan masyarakat dalam mengambil pembiayaan. "Adanya fluktuasi exchange rate dan kenaikan pricing di lapangan membuat calon nasabah lebih berhati-hati," katanya kepada Kontan pada Agustus 2026.
Situasi ini justru membuka ruang bagi fintech syariah untuk menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel, selama tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang memadai.
Kesenjangan Literasi dan Inklusi Masih Besar
Persoalan mendasar lain yang membayangi industri ini adalah kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah. Indeks literasi keuangan syariah tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusinya. Artinya, banyak masyarakat yang paham konsep keuangan syariah, tetapi belum menggunakan produknya dalam aktivitas sehari-hari.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital dan pengembangan produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Penguatan tata kelola perusahaan serta pengawasan terhadap pelaku industri juga menjadi prioritas.
Pemisahan yang jelas antara fintech legal dan aktivitas keuangan digital ilegal menjadi krusial. Maraknya praktik pinjaman ilegal berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri fintech, termasuk yang beroperasi secara resmi dan patuh terhadap regulasi.
Indonesia sebenarnya memiliki modal kuat untuk memperbesar ekosistem fintech syariah, mulai dari populasi muslim terbesar di dunia, pertumbuhan ekonomi digital, hingga industri halal yang terus berkembang. Tinggal bagaimana pelaku industri menerjemahkan potensi itu menjadi layanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.