JAKARTA - PT Pelindo Multi Terminal (PMT) berencana menggabungkan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) ke dalam perseroan sebagai bagian dari penataan anak usaha dan optimalisasi pengelolaan bisnis di lingkungan Pelindo Group. Penggabungan tersebut ditargetkan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Direksi PMT dan PTP mengumumkan rencana tersebut dalam ringkasan rancangan penggabungan yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026) di harian Bisnis Indonesia. Dalam aksi korporasi ini, PMT bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan, sedangkan PTP menjadi perusahaan yang menggabungkan diri.
“Penggabungan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung inisiatif PT Danantara Asset Management dalam rangka penataan anak usaha dan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara beserta entitas turunannya,” demikian dikutip dari pengumuman, Senin (24/8/2026).
Melalui penggabungan itu, Pelindo Group menargetkan peningkatan efisiensi operasional, penguatan kualitas layanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya, khususnya pada lini bisnis terminal nonpetikemas atau multipurpose.
PMT merupakan anak usaha Pelindo yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara, dengan kegiatan usaha utama di bidang pelayanan jasa terminal nonpetikemas. Adapun PTP berkedudukan di Jakarta dan menjalankan bisnis jasa kepelabuhanan, khususnya sebagai operator terminal nonpetikemas.
Sebelum penggabungan berlaku efektif, seluruh saham milik PT Integrasi Logistik Cipta Solusi di PTP direncanakan dialihkan kepada PMT. Dengan pengalihan tersebut, PMT akan menjadi pemegang 100% saham PTP sebelum proses merger dilaksanakan.
Karena itu, tidak akan dilakukan konversi saham PTP menjadi saham PMT maupun penerbitan saham baru PMT sebagai akibat langsung dari penggabungan. Struktur kepemilikan saham PMT sebagai perusahaan penerima penggabungan juga tidak berubah.
Pelaksanaan merger masih menunggu seluruh persetujuan yang dipersyaratkan, termasuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar masing-masing perusahaan, persetujuan organ perusahaan dan pihak terkait, serta persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS kedua perusahaan.
Setelah penggabungan berlaku efektif, PMT tetap berdiri sebagai badan hukum dan menjadi perusahaan hasil penggabungan. Sementara itu, PTP akan berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu. Seluruh aset dan liabilitas PTP akan beralih demi hukum kepada PMT.
Perseroan penerima penggabungan juga akan melanjutkan seluruh kegiatan usaha PTP, termasuk pengelolaan aset, hak dan kewajiban, perjanjian, sumber daya manusia, serta kegiatan operasional.
Selain itu, seluruh hak dan kewajiban PTP terhadap pihak ketiga akan dilanjutkan oleh PMT dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perjanjian masing-masing serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan ditargetkan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Secara yuridis, aksi tersebut akan efektif setelah akta penggabungan ditandatangani, dicatatkan dalam Daftar Perseroan, dan diterbitkannya penerimaan pemberitahuan penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Para kreditur kedua perusahaan juga dapat mengajukan keberatan atas rancangan penggabungan tersebut paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman. Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, kreditur dianggap menyetujui penggabungan.