JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan kembali mencari korporasi yang melanggar kewajiban pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang tidak menyediakan menara pemantau.
Permintaan itu disampaikan Prabowo saat menerima laporan Herry dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026).
Dalam laporan tersebut, Herry menyebut terdapat lima perusahaan yang pada tahun lalu telah dikenai penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla.
"Tahun lalu ada lima korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bapak. Karena mereka tidak memenuhi kewajiban, seperti membuat menara pantau saat ini. Atau kewajiban bagaimana ada tim reaksi cepat kalau seandainya ada titik api atau fire spot yang muncul di lokasinya," katanya.
Herry menjelaskan korporasi yang beroperasi di kawasan hutan diwajibkan memiliki fasilitas pemantauan karhutla. Hingga saat ini, terdapat 268 menara pantau yang telah dibangun untuk mendukung pemantauan titik api.
Prabowo kemudian meminta Herry menyebutkan lima perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi tersebut. Kepala Negara juga memastikan apakah penegakan hukum telah dilakukan terhadap korporasi-korporasi tersebut.
"Aku minta nama korporasi itu ya," kata Prabowo.
Tak berhenti pada lima perusahaan tersebut, Prabowo meminta Kapolda Riau menelusuri kembali korporasi yang melakukan pelanggaran pada tahun ini.
"Cari lagi yang melanggar tahun ini," ucap Prabowo.
Prabowo juga mempertanyakan perkembangan terhadap lima perusahaan yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum. Herry mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut kini telah memenuhi kewajibannya, tetapi status sanksinya masih belum berubah.
"Sudah bapak sudah memenuhi, tapi sampai sekarang masih status quo, lima perusahaan tersebut. Lima perusahaan sawit masih status quo," katanya, sembari menjelaskan belum ada tindakan pencabutan izin yang dilakukan.
Prabowo menyatakan pemerintah masih akan mendalami kasus tersebut. Dia menegaskan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dalam mencegah karhutla dapat menghadapi pencabutan izin usaha.
"Kita dalami lagi di Jakarta ya. Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut. karena ini kan sumber kehidupan rakyat. Sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah, ya [harus] mencegah itu," tandas Prabowo.