JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa praktik transshipment barang asal China melalui Indonesia berisiko menekan daya saing ekspor produk nasional ke pasar Amerika Serikat (AS).
Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana menjelaskan, praktik transshipment berlangsung saat komoditas asal China dikapalkan terlebih dahulu ke negara transit, lalu label atau dokumen sertifikat asal barang diganti sebelum akhirnya dikirim ke AS dengan pengenaan tarif yang lebih murah.
"Praktik transshipment itu barang dari China dikirim ke negara ketiga dulu, ganti label atau sertifikat asal, masuk ke AS dengan tarif lebih rendah. Ini sudah sangat sering terjadi," kata Danang kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah AS lewat laporan berjudul The Great Transshipment Scam menaruh perhatian pada praktik tersebut dan menempatkan Indonesia berdampingan dengan beberapa negara lain pada kategori tier 2.
Menurut pandangan Danang, penetapan posisi Indonesia dalam tier 2 mendatangkan rentetan risiko bagi sektor industri dalam negeri. Salah satu dampaknya yakni ancaman penjatuhan sanksi dari otoritas AS jika dijumpai praktik transshipment yang memanfaatkan wilayah Indonesia.
Dampak negatif lainnya ialah potensi kerugian pada industri manufaktur domestik akibat minimnya nilai tambah yang diciptakan di dalam negeri. Dalam jangka menengah, dinamika ini juga berisiko meningkatkan ketergantungan Indonesia pada produk manufaktur keluaran China.
"Paling berat adalah arus supply chain manufacture di Indonesia akan dicurigai terus menerus, sehingga akan pasti terkena risiko tarif yang kemudian akan menurunkan kompetitifnya hasil produksi kami," ujarnya.
Danang menerangkan bahwa efek sampingnya tidak hanya menyasar entitas bisnis yang melakukan aksi transshipment. Pelaku industri nasional yang mengeksekusi kegiatan ekspor secara sah juga berpotensi terkena imbas jika timbul sentimen negatif terhadap asal-usul komoditas Indonesia.
"Pabrikan Indonesia yang tidak melakukan praktik transhipment pun akan menderita karena citra buruk itu," kata dia.
Menurut analisis Danang, salah satu pemicu suburnya potensi praktik transshipment di Indonesia ialah longgarinya sistem pemantauan dalam proses penerbitan certificate of origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA).
Atas dasar itu, pemerintah bersama ekosistem dunia usaha perlu memperketat mekanisme ketertelusuran (traceability) produk, utamanya saat menerbitkan COO atau SKA. Pemerintah turut didorong untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang terbukti mempraktikkan transshipment, termasuk berupa sanksi pencabutan izin operasional.
"Prinsip utamanya adalah memperkuat sistem traceability: COO (SKA) dan sanksi cabut izin perusahaan pelaku transshipment," jelas Danang.
Adapun sektor usaha yang dinilai paling rawan terdampak meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), perangkat elektronik beserta komponennya, furnitur, hingga industri alas kaki. Danang menyebut sektor-sektor tersebut relatif mudah terindikasi memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang rendah.
Di luar langkah pengawasan transshipment, Danang menganggap pemerintah mendesak untuk memperlebar perbaikan pada tata kelola rantai pasok manufaktur nasional. Langkah penataan tersebut melingkupi pemenuhan bahan baku, bahan perantara (intermediate), hingga proses pengolahan barang jadi.
"Yang juga urgent adalah memperbaiki tata kelola supply chain manufacture domestik, mulai dari bahan baku, bahan intermediate untuk menghasilkan finish product, serta merestrukturisasi kebijakan yang pro bisnis," pungkasnya.