JAKARTA—Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) hingga tiga kali lipat.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengutarakan informasi yang diperoleh Presiden terkait kondisi pendapatan pengemudi ojol tidak akurat.
“Selain itu informasi hoax lainnya adalah penerapan potongan aplikasi yang ditetapkan Perpres 27/2026 sebesar 8%,” kata Lily dalam keterangan pada Sabtu (15/8/2026).
Lily menuturkan bahwa kenyataannya, potongan yang dibebankan platform hingga saat ini masih lebih besar dari 8%. SPAI mendapati adanya potongan yang mencapai 34%. Dalam salah satu transaksi pengantaran penumpang, sebagai contoh, konsumen membayar tarif sebesar Rp19.500.
Sebelum dana tersebut diterima pengemudi, terdapat potongan pertama dari platform sebesar Rp5.500, yang terdiri atas biaya layanan aplikasi Rp4.500 serta biaya asuransi perjalanan Rp1.000.
“Selanjutnya, platform melakukan potongan kedua, sebesar 8% dari sisa uang tersebut,” kata Lily.
Dengan demikian, pengemudi hanya memperoleh Rp12.880. Lily menyebut total potongan yang didapatkan pengemudi dalam transaksi tersebut mencapai 34%.
Menurut Lily, situasi tersebut memperlihatkan bahwa potongan aplikasi masih melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 yang menetapkan batas potongan aplikasi sebesar 8%.
SPAI menilai kondisi tersebut justru membuat pendapatan pengemudi ojol merosot, bukan meningkat hingga tiga kali lipat. Lily mengemukakan pendapatan harian pengemudi turut mengalami penurunan.
Sebelum aturan potongan 8% diberlakukan, pendapatan pengemudi ojol disebut mencapai Rp100.000 per hari. Akan tetapi, setelah aturan tersebut, pendapatan turun menjadi sekitar Rp80.000 per hari.
Di samping penurunan pendapatan, Lily mengutarakan jam kerja pengemudi ojol juga semakin panjang dan melampaui standar delapan jam per hari. Pengemudi bahkan disebut terpaksa bekerja selama 12 sampai 18 jam per hari demi memenuhi kebutuhan hidup akibat sulit memperoleh order.
Keadaan tersebut, sambungnya, semakin berat bagi pengemudi ojol perempuan dikarenakan mereka tidak memperoleh hak cuti haid, melahirkan, serta keguguran. Akibatnya, tiada jaminan kepastian pendapatan bagi pengemudi.
“Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk mengakui ojol, taksol dan kurir kargo sebagai pekerja melalui penetapan di Perpres 27/2026, dikategorikan sebagai pekerja dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru, dan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang kemudian pemerintah mengadopsinya dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Lily.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengutarakan pemerintah telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator. Menurut Presiden ke-8 RI tersebut, melalui intervensi pemerintah, porsi penghasilan yang didapat pengemudi ojol meningkat dari 80% menjadi 92%.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengemukakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi Indonesia.
“Karena kekuatan ekonomi kami ada di UMKM, kami juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator,” kata Prabowo.
Menurutnya, sebelum dijalankan intervensi pemerintah, pengemudi ojol memperoleh 80% dari penghasilan, sementara 20% menjadi bagian aplikator.
“Tadinya pengemudi ojol hanya mendapat 80% dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20%,” ujarnya.
Selepas pemerintah melakukan intervensi terhadap skema pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi naik menjadi 92%.
“Tapi dengan rekomendasi Pemerintah, tetapi memang agak intervensi juga ini. Sekarang para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka,” kata Prabowo.
Prabowo turut mengemukakan kebijakan tersebut telah berimbas terhadap peningkatan penghasilan sejumlah pengemudi ojol. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, terdapat pengemudi yang mengaku penghasilannya meningkat hingga dua bahkan tiga kali lipat.
“Dan banyak pengemudi sekarang melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang 2x, ada 3x lebih tinggi,” tandas Prabowo.