Tarif Dagang AS untuk Indonesia Saat Ini Resmi Berlaku 10%

Tarif Dagang AS untuk Indonesia Saat Ini Resmi Berlaku 10%
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa ketentuan tarif dagang yang diberlakukan oleh pihak Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia pada saat ini berada pada angka sebesar 10 persen.

Budi menjelaskan tarif tersebut merupakan hasil investigasi AS terkait penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.

Sebelum berlakunya aturan tarif yang baru tersebut, Budi menyebutkan bahwa Indonesia sempat dikenakan kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik dengan besaran mencapai 18 persen. Kendati demikian, kebijakan tarif yang dicetuskan oleh Presiden AS Donald Trump itu pada akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) AS sehingga seluruh negara kemudian dikenakan ketentuan tarif seragam sebesar 10 persen.

"Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18% ya, 19% turun 1% jadi 18 persen. Kemudian kan dianulir oleh MA, itu semua negara itu 10% selama 150 hari," ujar Budi, Kamis (13/8/2026).

Penerapan tarif sebesar 10 persen yang berlaku bagi seluruh negara tersebut, kata Budi, ditetapkan memiliki masa berlaku selama 150 hari dan tepat berakhir pada tanggal 24 Juli 2026. Selepas berakhirnya periode waktu tersebut, pemerintah AS langsung menginisiasi proses investigasi lanjutan melalui mekanisme Section 301 terhadap sejumlah negara dengan menyoroti dua isu utama, yakni persoalan kerja paksa (forced labor) serta kelebihan kapasitas produksi (excess production).

Untuk isu terkait kerja paksa, proses investigasi tercatat telah rampung diselesaikan dan menetapkan besaran tarif yang bervariasi bagi negara-negara yang menjadi objek pemeriksaan.

"Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART [Agreement on Reciprocal Trade] salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10%," jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa ketentuan tarif resiprokal 18 persen yang sebelumnya sempat dikenakan kepada Indonesia kini sudah tidak lagi berlaku dan telah sepenuhnya digantikan oleh aturan pengenaan tarif yang baru.

Meskipun saat ini posisi Indonesia hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen, Budi mengungkapkan bahwa pihak pemerintah masih terus berupaya secara aktif untuk melobi mendapatkan keringanan tarif yang jauh lebih rendah, termasuk membuka peluang lebar menuju tarif 0 persen.

"Kami mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," katanya.

Berdasarkan pandangan Budi, posisi tawar Indonesia dinilai jauh lebih menguntungkan apabila dikomparasikan dengan sejumlah negara kompetitor lain yang sampai sekarang masih berjuang untuk merampungkan perundingan Agreement on Reciprocal Trade dengan pihak AS.

Sebagai perbandingan, Budi mencontohkan kondisi negara Thailand yang berdasarkan komunikasi terakhir dengannya masih harus melalui agenda pembahasan lanjutan bersama pemerintah AS pada penghujung tahun ini demi mengamankan kesepakatan tersebut.

"Negara lain seperti kemarin ketemu Tailan, mendag Tailan bilang akhir tahun ini baru akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kami sudah selesai," imbuhnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index