DPR Bahas Pelibatan Serikat Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru

DPR Bahas Pelibatan Serikat Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru
Wakil Pimpinan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA - Pimpinan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia mengadakan pertemuan bersama beragam kelompok serikat pekerja di lingkungan parlemen, Kamis guna mendiskusikan bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja dalam pembicaraan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Wakil Pimpinan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menyatakan aturan yang dirancang adalah peraturan ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Mahkamah Konstitusi pun memberikan batas waktu agar regulasi baru rampung sebelum 31 Oktober 2026.

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng," kata Dasco saat membuka rapat.

Ia mengemukakan pada Senin (3/8) lalu, dewan perwakilan rakyat telah menerima utusan 18 gabungan serikat pekerja ataupun serikat buruh yang menyerahkan naskah usulan untuk rancangan undang-undang tersebut.

Pimpinan dewan perwakilan rakyat pun, ujar dia, telah meneruskan naskah usulan dari kaum buruh itu kepada Komisi IX dewan perwakilan rakyat yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

"Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," ucap Dasco.

Dalam pertemuan itu, ia pun mempersilakan kepada seluruh serikat pekerja yang hadir untuk mengutarakan pandangan mereka secara langsung maupun tertulis agar undang-undang yang dibentuk kelak bisa lebih komprehensif serta memenuhi kebutuhan para pekerja.

"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," ujar Dasco.

Sebelumnya, Aliansi dari berbagai gabungan buruh pada Senin (3/8) menyerahkan naskah usulan untuk perumusan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia guna dijadikan sebagai daftar inventarisasi masalah.

Naskah usulan tersebut diserahkan dengan mewakili 18 gabungan buruh serta 157 federasi skala nasional. Berdasarkan keterangan dia, 90 persen organisasi pekerja bergabung dalam aliansi tersebut.

Kepala Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban mengemukakan naskah usulan yang diserahkan itu mencakup sejumlah pokok pikiran usulan, seperti permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, persoalan pekerja rumah tangga, pekerja digital, sampai tenaga kerja asing.

"Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR," kata Elly.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index