Aturan Baru: Pemerintah Ubah Mekanisme PPN Digital Asing

Aturan Baru: Pemerintah Ubah Mekanisme PPN Digital Asing
Implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai efektif untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. (Foto: NET)

JAKARTA - Implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai efektif untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. 

Sistem ini diproyeksikan mampu menutup sebagian celah pemungutan PPN pada transaksi digital lintas negara yang sebelumnya tidak terjangkau oleh skema lama. 

Kendati demikian, efektivitas regulasi baru ini masih akan sangat bergantung pada preferensi konsumen dalam menentukan metode pembayaran.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memaparkan bahwa SPP-TDLN diposisikan sebagai skema tambahan untuk melengkapi, bukan menggantikan mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ada. 

Ia menjelaskan bahwa selama ini masih ada transaksi jasa digital dan barang tidak berwujud dari luar negeri yang belum terjangkau skema PMSE, walaupun secara regulasi statusnya tetap terutang PPN. Kehadiran SPP-TDLN ini dinilai berpotensi mendongkrak kepatuhan pajak, menciptakan equal playing field atau kesetaraan iklim usaha di sektor digital, sekaligus menambal celah pemungutan pajak.

"Skema ini mampu meningkatkan kepatuhan, menciptakan equal playing field, serta meningkatkan penerimaan pajak," ujar Fajry, Senin (27/6).

Melalui mekanisme baru ini, fungsi pelaporan sukarela oleh platform digital kini digantikan oleh penyelenggara SPP-TDLN. Pergeseran peran ini hanya menyasar jenis transaksi yang selama ini belum terakomodasi dalam skema PMSE. 

Walau demikian, Fajry memprediksi tambahan penerimaan negara yang dihasilkan dari kebijakan ini tidak akan terlalu masif. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan SPP-TDLN sangat bertumpu pada jalur pembayaran yang dipilih oleh masyarakat. 

Mekanisme pemungutan PPN akan tetap efektif selama konsumen bertransaksi melalui penerbit atau pihak yang resmi ditunjuk pemerintah. 

Sebaliknya, potensi kebocoran penerimaan pajak tetap terbuka jika masyarakat beralih menggunakan metode pembayaran di luar pihak yang ditunjuk.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat memandang SPP-TDLN membawa transformasi mendasar dalam tata cara pemungutan PPN digital lintas negara. 

Menurutnya, administrasi perpajakan terdahulu yang mengandalkan kesadaran pelaku usaha luar negeri kerap terbentur kendala yurisdiksi. Kondisi tersebut memicu asimetri informasi antara nominal transaksi riil dengan jumlah pajak yang disetorkan. 

Melalui SPP-TDLN, model pemungutan kini diubah dari seller-collection model menjadi financial intermediary-collection model, di mana penarikan pajak dilakukan langsung oleh institusi keuangan atau perantara pembayaran di dalam negeri. 

Dengan integrasi ke dalam sistem pembayaran nasional, PPN ditarik otomatis saat penyelesaian transaksi (settlement), sehingga lebih efisien dan meminimalkan celah manipulasi laporan dari pelaku usaha asing.

Selain itu, PMK Nomor 49 Tahun 2026 menegaskan bahwa SPP-TDLN hanya memungut PPN atas transaksi digital yang belum dipungut oleh pelaku PMSE yang telah lebih dahulu ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. 

Aturan ini sengaja dirancang untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak ganda. Ariawan berpendapat mekanisme baru ini akan berdampak besar karena mampu mengunci jejak pergerakan dana (money trail). 

Dampaknya, pelaku usaha digital luar negeri yang sebelumnya tidak memungut PPN Indonesia tidak akan bisa lagi menghindari kewajiban pajaknya ketika transaksi menggunakan kartu kredit, kartu debit, maupun dompet digital dalam negeri.

"Entitas asing yang enggan tunduk pada aturan PMSE Indonesia kini tidak bisa lagi lolos dari pengenaan PPN, karena pajaknya ditarik paksa secara sistem ketika uang tersebut melintasi gerbang pembayaran domestik," katanya.

Namun, ia menggarisbawahi dua tantangan utama yang wajib diantisipasi ke depan. 

Tantangan pertama adalah risiko munculnya shadow economy digital jika konsumen sengaja beralih memakai instrumen pembayaran di luar pengawasan pemerintah, misalnya mata uang kripto, rekening luar negeri (offshore account), ataupun payment gateway asing yang tidak terintegrasi. 

Tantangan kedua berkaitan dengan aspek perlindungan data serta biaya kepatuhan (cost of compliance). 

Sistem baru ini dituntut harus bisa membedakan transaksi domestik dan internasional secara presisi demi mencegah sengketa akibat kekeliruan identifikasi atau potensi pajak berganda, meskipun pengawasan keamanan sistem ini telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebelum kebijakan ini bergulir, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 sebagai payung hukum pembentukan SPP-TDLN. 

Langkah strategis ini diambil guna menjaring potensi penerimaan negara dari sektor transaksi digital lintas negara yang selama ini tergolong sulit diawasi. 

Berdasarkan Perpres tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara resmi ditunjuk sebagai penyelenggara utama SPP-TDLN yang bertanggung jawab membangun dan mengoperasikan sistem, menguji teknologi, menjaga keamanan, hingga mengelola kendali teknis.

Ketentuan teknis operasionalnya kemudian dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. 

Dalam skema kerja tersebut, PT Jalin bertindak sebagai pengelola sistem, sedangkan eksekusi pemungutan PPN dijalankan oleh pihak penerbit (issuer) setelah mendapatkan konfirmasi otomatis dari sistem bahwa transaksi terkait terutang PPN. 

Aturan mengharuskan konfirmasi selesai maksimal satu hari sejak diajukan agar pemungutan terjadi berdekatan dengan waktu transaksi riil. 

Demi mendapatkan konfirmasi ini, penerbit diwajibkan menyetorkan data transaksi komprehensif, meliputi nomor referensi, nilai transaksi, jenis mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang dipakai. Informasi ini menjadi basis penentu status pajak transaksi tersebut.

Perhitungan PPN menggunakan formula 11/111 dari total nilai pembayaran yang sudah mencakup PPN. Untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing, konversi ke nilai rupiah mengacu pada kurs yang berlaku saat konfirmasi diterbitkan. 

Selain memproses data transaksi digital, sistem ini turut memanfaatkan data transfer dana dan remitansi untuk keperluan analisis makro. Pemerintah menjamin data pribadi masyarakat tetap aman melalui penerapan sistem enkripsi atau hash pada informasi sensitif seperti nomor rekening.

Terkait prosedur penyetoran, penerbit wajib menyetorkan dana PPN terkumpul kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi diterima. Pihak Penyelenggara kemudian memiliki tenggat waktu maksimal tujuh hari berikutnya untuk meneruskan dana tersebut ke kas negara. 

Sementara untuk kewajiban pelaporan, PPN yang terkumpul dilaporkan secara akumulatif melalui SPT Masa PPN. Penerbit non-Pengusaha Kena Pajak (non-PKP) menyampaikan SPT secara mandiri, sedangkan penerbit berstatus PKP diizinkan menggabungkannya ke dalam SPT Masa PPN berkala. 

Sebagai bukti pemotongan yang sah, penerbit wajib menerbitkan dokumen otentik seperti bill statement yang posisinya setara dengan faktur pajak, sehingga bisa dipakai wajib pajak untuk pengkreditan pajak masukan selama melengkapi syarat administrasi. 

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga telah memuat regulasi mengenai tata cara pembatalan transaksi ataupun pembetulan jika terjadi kekeliruan pemungutan di lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index