DJP Larang Wajib Pajak Rekam SP2DK Daring, Pengamat Sebut Asimetris

DJP Larang Wajib Pajak Rekam SP2DK Daring, Pengamat Sebut Asimetris
Prianto Budi Saptono (Foto : Net)

JAKARTA – Kebijakan teranyar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak memperbolehkan wajib pajak mendokumentasikan proses klarifikasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lewat ruang digital tengah memicu polemik. 

Regulasi ini tercantum di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

Lewat aturan itu, DJP mewajibkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendokumentasikan seluruh proses klarifikasi, sementara pihak wajib pajak, kuasa, wakil, ataupun karyawannya justru dilarang keras merekam, menyimpan, atau membagikan hasilnya. Pihak petugas pun diharuskan menginformasikan aturan ini sebelum forum digital dimulai.

Menurut pandangan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, regulasi tersebut berpeluang memicu perdebatan yang tajam mengenai kesetaraan posisi antara pihak otoritas dengan wajib pajak. 

Larangan sepihak ini dinilai menghadirkan ketidakseimbangan di ruang klarifikasi lantaran hak mendokumentasikan hanya dipegang oleh otoritas pajak.

"Pembatasan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendokumentasikan proses SP2DK sesuai SE-8/PJ/2026 ini berpotensi memicu perdebatan serius terkait kesetaraan posisi," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menggarisbawahi bahwa dokumentasi mandiri sebenarnya berfungsi sebagai alat proteksi bagi wajib pajak guna menghindari risiko intimidasi, negosiasi di luar sistem, ataupun tindakan penyalahgunaan wewenang dari petugas. Terlebih lagi, proses pemanggilan SP2DK kerap kali memberikan beban psikologis tersendiri.

"Ketidakmampuan untuk memegang kendali atas dokumentasi pribadi akan membuat WP merasa terpojok dan berada dalam posisi tawar yang sangat lemah," katanya.

Prianto menambahkan, kondisi ini membuat wajib pajak berisiko terjebak pada ketergantungan penuh terhadap berita acara atau rekaman milik DJP saja. Ketika terjadi perbedaan pernyataan, wajib pajak tidak mempunyai bukti tandingan untuk memperkuat posisi mereka.

Dampak lainnya, aturan ini dinilai bisa merusak tingkat kepercayaan publik kepada DJP, padahal dalam sistem perpajakan modern, kepatuhan sukarela dibangun atas dasar kepercayaan timbal balik.

Terdapat tiga poin utama yang terdampak menurutnya, yaitu potensi rusaknya asas kesetaraan, kemunduran aspek transparansi, serta ancaman moral hazard. Masyarakat bisa menganggap otoritas berlindung di balik kekakuan birokrasi sementara hak dokumentasi wajib pajak dipangkas.

"Pelarangan sepihak memunculkan stigma bahwa ada ruang gelap yang sengaja diciptakan dalam ruang klarifikasi," katanya.

Prianto juga menyatakan bahwa ketiadaan rekaman pembanding dari wajib pajak dapat dimanfaatkan oleh oknum petugas yang minim integritas untuk menekan ataupun melakukan tawar-menawar di luar regulasi. Pihak otoritas mungkin beralasan demi menjaga rahasia jabatan atau mencegah penyebaran potongan video yang salah konteks ke media sosial. 

Namun, secara keadilan operasional, memonopoli dokumentasi pada forum klarifikasi berisiko merusak niat baik wajib pajak.

"Karena ketimpangan posisi ini dapat merugikan masyarakat secara signifikan, WP dapat meminta tanggapan dari lembaga pengawas eksternal, seperti Ombudsman RI (ORI). Tanggapan ORI tersebut dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap asas pelayanan publik yang adil," jelasnya.

Sorotan serupa datang dari Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Ia mengungkapkan bahwa ketidakseimbangan posisi hukum antara wajib pajak dan fiskus memang sudah berlangsung lama. 

Contohnya dapat dilihat pada agenda closing conference pemeriksaan pajak, di mana DJP mewajibkan prosesnya direkam CCTV namun hasilnya tidak dibagikan kepada wajib pajak.

"Memang sejak dulu DJP seperti asimetri posisi hukum. Posisi antara Wajib Pajak dan fiskus tidak seimbang," ujar Raden.

Ia melihat pola yang sama kembali diterapkan dalam SE-8/PJ/2026, di mana DJP mendokumentasikan klarifikasi lewat video conference tetapi melarang wajib pajak melakukan hal serupa. Raden meyakini aturan ini akan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak.

"Sebaiknya DJP bersikap adil. Jika memang DJP merekam, maka Wajib Pajak pun boleh merekam," pungkasnya.

Sebagai informasi, beleid tersebut mengatur bahwa penjelasan SP2DK bisa disampaikan melalui beragam jalur, termasuk via konferensi video secara daring. 

Sebelum forum dimulai, Account Representative (AR) atau petugas DJP yang ditunjuk wajib menginformasikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan direkam oleh KPP. 

Petugas juga harus menegaskan larangan perekaman, penyimpanan, hingga penyebarluasan visual maupun audio bagi wajib pajak dan pihak yang mewakilinya.

"Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," dikutip dari surat edaran tersebut.

SE-8/PJ/2026 menegaskan adanya sanksi hukum bagi yang melanggar aturan ini. Apabila wajib pajak atau kuasanya menolak mengikuti ketentuan tersebut, maka proses klarifikasi via video conference tidak akan diteruskan.

Kendati demikian, aturan baru ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak untuk merespons SP2DK, yaitu paling lama 14 hari setelah surat diterbitkan atau diterima, dan bisa diperpanjang 7 hari dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu. 

Tanggapan dapat dikirimkan melalui Akun Wajib Pajak, pos/kurir, saat kunjungan AR, datang langsung ke KPP/KP2KP, ataupun lewat video conference. 

Jika wajib pajak tidak memberikan respons dalam tenggat waktu tersebut, DJP akan menindaklanjutinya lewat mekanisme pembahasan atau kunjungan sesuai regulasi pengawasan yang berlaku.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index