JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil (UMKM), yakni tetap sebesar Rp 500.000.
Selain itu, proses pencatatan hak cipta untuk karya lagu maupun musik kini dibebaskan dari biaya atau gratis.
Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Aturan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur restrukturisasi beberapa tarif layanan di Kementerian Hukum, yang mencakup layanan kewarganegaraan serta kekayaan intelektual.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa PP 30/2026 adalah bagian dari langkah besar dalam menjalankan reformasi birokrasi sekaligus digitalisasi pelayanan hukum.
Menurut penuturannya, perubahan tarif PNBP ini tidak bertujuan untuk memberikan beban kepada publik, tetapi untuk menyokong peralihan pelayanan hukum agar menjadi lebih profesional, transparan, modern, dan berbasis teknologi digital.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujar Supratman dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (25/7/2026).
Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa bertahannya tarif pendaftaran merek UMKM di angka Rp 500.000 per kelas merupakan wujud dukungan nyata pemerintah bagi para pelaku usaha kecil dan mikro.
Di lain sisi, tarif pendaftaran merek untuk kategori pemohon umum mengalami penyesuaian menjadi Rp 2,8 juta per kelas, yang menjadi perubahan pertama sejak tahun 2016.
Pemerintah pun memangkas birokrasi persyaratan administrasi agar pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil," kata Supratman Andi Agtas.
Di samping kebijakan tarif merek tersebut, pemerintah menggratiskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik per 1 Agustus 2026.
Langkah ini diharapkan mampu memicu para pencipta karya untuk mendaftarkan hasil kreativitas mereka, sekaligus memperkuat peran Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai basis pengelolaan royalti yang transparan, akurat, serta akuntabel.
Bukan hanya sektor kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai tarif layanan kewarganegaraan yang tengah ramai diperbincangkan.
Merujuk pada PP 30/2026, biaya permohonan agar Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lewat jalur permohonan dipatok sebesar Rp 75 juta.
Sementara itu, bagi warga negara yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia atas kehendak sendiri dikenakan biaya sebesar Rp 5 juta untuk tiap pengajuan.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semua dana pembayaran tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Menanggapi berbagai opini yang beredar mengenai nominal biaya pelepasan kewarganegaraan, Supratman Andi Agtas menekankan bahwa angka tersebut sudah dikalkulasikan dengan menimbang peningkatan mutu layanan, investasi di bidang teknologi informasi, restrukturisasi nomenklatur kementerian, hingga adaptasi terhadap dinamika ekonomi saat ini.
Lewat langkah tersebut, masyarakat dipastikan akan memperoleh pelayanan administrasi kewarganegaraan yang jauh lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain," ucap Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan data yang ada, biaya pelepasan status kewarganegaraan di Indonesia terbilang masih cukup bersaing dengan negara-negara lain.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat menetapkan biaya berkisar 2.350 dollar AS, Inggris mematok sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru mengenakan biaya kisaran 474 dollar Selandia Baru.
Di pihak lain, negara yang memberlakukan tarif lebih murah seperti Singapura atau Korea Selatan tetap menetapkan kriteria substantif yang sangat ketat, mulai dari pemenuhan wajib militer, kontribusi finansial, hingga batas minimum durasi tinggal pemohon.
Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa komparasi tersebut memperlihatkan bahwa setiap negara mempunyai pertimbangan serta regulasi tersendiri dalam mengelola layanan kewarganegaraannya.
Melalui PP 30/2026, Kementerian Hukum mempertegas komitmennya untuk mendongkrak mutu pelayanan publik lewat digitalisasi, penguatan kapasitas sistem, serta penyediaan pelayanan hukum yang semakin profesional.
"Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern serta tepercaya," pungkas Supratman Andi Agtas.