Aturan DHE SDA Dilonggarkan untuk AS hingga Australia

Aturan DHE SDA Dilonggarkan untuk AS hingga Australia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: NET)

JAKARTA – Ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) resmi dilonggarkan oleh pemerintah bagi para eksportir yang menjalin perdagangan dengan empat negara mitra, yaitu Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil lantaran Indonesia mempunyai ikatan bilateral yang sangat kuat dengan keempat negara tadi.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa ada beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan pemberian pengecualian kebijakan DHE SDA ini. 

Salah satu poin utamanya yaitu keberadaan kesepakatan bilateral maupun multilateral yang sudah disepakati antara Indonesia dengan negara-negara tujuan ekspor tersebut.

Bukan hanya faktor kemitraan internasional, pemerintah pun ikut melihat seberapa besar volume investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara itu di tanah air.

Sebagai catatan, regulasi anyar mengenai DHE SDA ini mulai diterapkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang sudah berjalan sejak 1 Juni 2026. 

Melalui regulasi tersebut, para pelaku ekspor di sektor komoditas alam diwajibkan untuk menarik pulang 100% DHE mereka ke dalam sistem moneter nasional. Bukan hanya itu, dana dari aktivitas ekspor tersebut pun kudu disimpan dalam rekening khusus domestik.

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memberlakukan kewajiban penyimpanan dana DHE sekurang-kurangnya 30% dengan durasi minimal tiga bulan. 

Di sisi lain, untuk sektor nonmigas, kewajiban retensi DHE dipatok sebesar 100% dengan masa simpan paling sedikit 12 bulan. Dana yang ditahan ini wajib disalurkan lewat bank-bank yang masuk dalam jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Walau begitu, dispensasi tetap diberikan pemerintah bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara yang mempunyai komitmen bilateral atau kesepakatan khusus dengan Indonesia. 

Untuk golongan eksportir ini, kewajiban penyimpanan DHE pada sektor pertambangan hanya dipatok 30% saja dengan batas waktu penempatan paling singkat tiga bulan. Dana simpanan tersebut juga diperbolehkan untuk ditempatkan pada bank di luar jaringan Himbara.

Pemerintah turut mengubah regulasi terkait penukaran dana DHE dari mata uang asing ke dalam bentuk rupiah. Apabila pada ketentuan terdahulu pelaku ekspor diharuskan menukar hingga 100% dana DHE mereka ke rupiah, saat ini batasan tertinggi untuk konversi tersebut dipangkas menjadi tinggal 50%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index