Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Batal Naik, Pemerintah Siapkan Layer Baru

Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Batal Naik, Pemerintah Siapkan Layer Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA – Kepastian mengenai tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan telah ditegaskan oleh pemerintah. 

Sebagai langkah alternatif, kini sedang disiapkan regulasi penambahan satu layer tarif cukai baru yang difungsikan untuk memitigasi serta menangani peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memang tak memiliki agenda untuk menaikkan tarif CHT. Arah kebijakan saat ini lebih dititikberatkan pada perancangan skema teranyar lewat penambahan layer tarif tersebut.

"Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kami siapkan satu layer kan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).

Kendati begitu, Purbaya menggarisbawahi bahwa cetak biru terkait penambahan layer cukai ini masih harus melewati proses diskusi mendalam dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.

Sebagai catatan historis, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau terakhir kali diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2023 dan 2024 silam dengan persentase kenaikan masing-masing menyentuh 10%. 

Selepas periode tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif CHT demi menjaga stabilitas industri tembakau serta mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

Di lain sisi, capaian dari sektor penerimaan cukai terpantau tetap tumbuh positif. Kementerian Keuangan membukukan realisasi penerimaan cukai hingga Semester I-2026 menyentuh angka Rp 109,4 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,6% jika dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun lalu. 

Pertumbuhan ini disokong oleh meningkatnya volume produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta tingkat produksi rokok yang terjaga secara stabil.

Secara simultan, pemerintah juga kian intensif dalam melakukan monitoring dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang kurun waktu Semester I-2026, intensitas operasi penindakan rokok ilegal tercatat mencapai 8.570 kali, atau terkerek naik sebesar 3,9% secara tahunan (year-on-year).

Lewat serangkaian operasi siber dan lapangan tersebut, petugas berhasil menyita kurang lebih 905 juta batang rokok ilegal, sebuah angka yang melesat tajam sebesar 95,5% dibandingkan paruh pertama tahun sebelumnya. 

Tidak hanya itu, kas negara juga mendapatkan pemasukan senilai Rp 72,9 miliar yang dihimpun melalui penerapan mekanisme hukum ultimum remedium.

Kombinasi langkah strategis pemerintah dalam mempertahankan tarif cukai hasil tembakau yang dibarengi dengan pengetatan pengawasan rokok ilegal ini diharapkan mampu menghadirkan ekuilibrium yang ideal antara optimalisasi pendapatan negara, proteksi daya beli masyarakat, serta keberlanjutan roda industri nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index